Purwakarta,(tabloidpilarpost.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta kembali memanggil mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika kedua kalinya untuk dimintai keterangan dugaan kasus gratifikasi kendaraan mobil Toyota Innova Hybird Zenix pada hari Rabu, (5/1/2025) setelah sebelumnya mangkir hadir dalam pemanggilan pertama oleh tim penyidik Kejari Purwakarta.
Selama kurang lebih sepuluh jam mantan Bupati Purwakarta itu dimintai keterangan dengan status sebagai saksi.
“Sebelumnya Anne sempat mangkir untuk memenuhi panggilan tim penyidik untuk memberikan keterangan, kini Anne hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus gratifikasi yang melibatkan dirinya itu” ujar kepala Kejari Purwakarta Martha Dalam keterangan resminya.
Sementara itu, penasihat Hukum Anne, Frizolla Putri mengatakan pemanggilan pertama kliennya itu Anne diakui berhalangan hadir karena alasan sakit setelah mengikuti tahapan Pemilihan Bupati Purwakarta 2024.
Mantan isteri Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi yang akrab di panggil Ambu Anne ini hadir memenuhi panggilan tim penyidik Kejari Purwakarta pada hari Rabu sekitar pukul 09.00 WIB dan baru keluar sekitar pukul 19.00 WIB, kurang lebih 10 jam Anne menjalani pemeriksaan, Anne keluar dari gedung Kejari menggunakan minibus hitam dengan nomor polisi D 1036 AJQ
Martha menegaskan, Kejaksaan Negeri Purwakarta berkomitmen untuk terus menangani kasus ini dengan profesional dan proporsional “Kami terus menjalankan penyidikan dengan penuh kehati-hatian untuk memastikan setiap langkah yang dilakukan agar transparan dan adil, masyarakat agar sabar menunggu hasilnya” lanjutnya
Kejari Purwakarta sebelumnya menyita sebuah mobil mewah Innova Hybrid Zenix dengan nomor polisi T 1507 CA, yang diduga merupakan barang bukti dari kasus gratifikasi yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Purwakarta.
Kasi Pidana Khusus Kejari Purwakarta, Nana Lukman membenarkan bahwa kendaraan tersebut adalah barang bukti yang disita dalam penyelidikan yang dimulai sejak awal 2024.
Dalam mengungkap kasus tersebut, selain Anne, pihak Kejari Purwakarta juga telah memeriksa sekitar 20 saksi. Mereka diantaranya dari kalangan pejabat dan pegawai Pemkab Purwakarta, anggota DPRD Purwakarta hingga sopir Anne saat menjabat bupati Purwakarta.**









