Bekasi, (Tabloidpilarpost.com), Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tawuran berdarah yang menewaskan seorang remaja di Kecamatan Pebayuran,Kabupaten Bekasi. Insiden tragis ini terjadi pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 03.10 WIB, di Jl. Raya Pebayuran Sukatani, Kampung Bakung Kidul,Desa Karangpatri, Jumat (31/1/2025).
Kapolres Metro Bekasi,KBP Mustofa,S.I.K,M.H, dalam mengatakan bahwa tawuran tersebut melibatkan kelompok bersenjata tajam,Akibat bentrokan itu,seorang remaja bernama Moh Abduh Al Mustopa 17 Warga Kampung Pulopipisan RT 02/01,Desa Karangjaya, Kecamatan Pebayuran, mengalami luka serius hingga meninggal dunia.
Dan Korban Dilarikan Ke RS DKH Sukatani dan RS Bhakti Husada untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun, kondisinya semakin kritis sehingga harus dirujuk ke RSUD Cibitung sayangnya, nyawanya tak tertolong, dan ia dinyatakan meninggal dunia sebelum akhirnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk autopsi lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini,Polisi berhasil menangkap empat tersangka di lokasi berbeda Muhamad Farid Hermawan alias Farid, diamankan di wilayah Pebayuran, Aruli Ramadhan S alias Baboy,diamankan di wilayah Cabangbungin, Bagawir Rifai alias Pai, diamankan di wilayah Sukatani, Ananda Jaelani Saputra alias Ayen diamankan di wilayah Karangpatri, Barang Bukti yang Disita.
Dan Polisi Menyita Sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam berukuran 168 cm dengan gagang stainless satu bilah celurit dengan gagang kain merah.
Satu bilah senjata tajam jenis corbek berukuran 187 cm.
Pakaian korban berupa jaket warna pink, jaket warna hitam, dan topi warna biru,
Hasil Penyelidikan Tawuran ini berawal dari bentrokan antar kelompok yang membawa berbagai jenis senjata tajam. Polisi menduga Bagawir Rifai alias Pai berperan aktif dalam aksi kekerasan ini bersama tiga rekannya,
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Polsek Pebayuran Polres Metro Bekasi dan dijerat dengan pasal-pasal berikut:
Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian ancaman maksimal 12 tahun Penjara,Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian ancaman maksimal 7 tahun penjara,Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin ancaman maksimal 10 tahun penjara,
Kapolres Metro Bekasi menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan patroli dan langkah-langkah preventif guna mencegah aksi tawuran yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau orang tua dan pihak sekolah agar lebih aktif mengawasi pergaulan remaja agar tidak terjerumus dalam tindakan kriminal.
Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan menjauhkan generasi muda dari aksi tawuran yang dapat berakibat fatal,Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua,”Ujarnya
Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini serta menindak tegas segala bentuk aksi kriminal yang mengancam ketertiban masyarakat,khususnya di Kabupaten Bekasi,”kata Kapolres.
(agus)