Kabupaten Bogor, (tabloidpilarpost.com)-Praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan.
Warga setempat resah dengan aktivitas ilegal yang diduga telah berlangsung kurang lebih dua tahun dan terkesan kebal hukum.
Mafia gas oplosan yang dikoordinatori oleh Asep Robin salah satu warga Sukamulya diduga bebas beroperasi di wilayah Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Warga mengeluhkan adanya mobilisasi tiap siang dan malam hari mobil pick up pembawa tabung gas 3 klio yang di tutup terpal maupun terbuka dan bau gas menyengat yang diduga berasal dari kegiatan oplosan gas 3 kg ke 12 kg.
“Sering sekali adanya pengoplosan gas 3 kg ke 12 kg. Di wilayah Sukamulya,” ujar T (40 tahun), salah satu warga , kepada awak media pada selasa (14/01/2025).
Mobilisasi mobil pick up di lintasan jalan Gerendong Kampung Sawah,Rumpin Janala, Cicangkal Sukamulya menjadi umum sore hingga malam hari aktivitas salah satu mobil plat nomor B 9120 BAW yang sering terlihat lalu-lalang di wilayah tersebut diduga merupakan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut gas oplosan.
Pemilik mobil tersebut, yang juga diduga sebagai koordinator mafia gas oplosan, dikenal dengan nama Asep Robin.
Pengoplosan gas bersubsidi ini merupakan pelanggaran yang jelas menurut aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dijelaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Para pengoplos juga terancam hukuman Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Warga mengharapkan agar aparat penegak hukum (APH) baik Polsek maupun Polres sampai Polda Jawa Barat,Mabes Polri khususnya di wilayah Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor Jawa Barat, dapat menindak tegas mafia gas oplosan yang beroperasi di wilayah tersebut.***