Lebak, (tabloidpilarpost.com) – Pemerintàh menganggarkan dana desa sangatlah besar mencapai ratusan juta rupiah, tergantung luas wilayah desanya dan jumlah penduduknya, pemberian anggaran dana desa yang rutin setiap tahun ke tiap desa ini tujuan nya guna pempercepat pembangunan di tiap desa dan masyrakat nya bisa ikut serta dalam pekerjaan pèmbangunannya.
Salah satu giatan proyek fisik yang diduga dikerjakan oleh tim pelaksana kegiatan (TPK) Desa Maraya menuai perhatian warga setempat terkait kualitas pengecoran jalan tersebut.
Kegiatan pembangunan rabat beton berlokasi di Kp Kumpay, Desa Maraya, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten di duga tidak berkualitas alias asal jadi,Senin (23/12/2024).
Pada papan proyek yang terpampang di samping proyek jalan tertera, volume kegiatan pengerjaan rabat beton 243.5 M3,dan tidak tertera pagu anggaranya.
Saat di konfirmasi awak media melalui pesan whats up kepala desa mengatakan langsung hubungi pa Azizi aja pa selaku pengawas kegiatan.
“Itu pagunya sebesar Rp.300.000.000 pa,terkait papan informasinya tidak dicantumkan pagu anggaranya nanti saya ganti” ungkap azizi
Adanya pengunaan fisik dana desa di harapkan Tim verifikasi kecamatan dan inspektorat Lebak melakukan pengkajian dalam menganalisa kegiatan fisik di Desa Maraya lebih mendalam,” tutupnya
Dari pantauan awak media dan lembaga kontrol di lapangan pengerjaan Proyek pembangunan Jalan Rabat beton tersebut ada indikasi dugaan korupsi, pasal nya diisi dengan pasir urug tentu hal itu akan berpengaruh pada volume ketebalan beton.
Tak hanya itu saja sejumlah titik jalan yang baru selesai dikerjakan kondisinya sangat memprihatinkan.
Jelas terindikasi, proyek tersebut di duga sebagai ajang bancakan, yang di lakukan oleh, oknum kepala desa, beserta pelaksana. menutupi (keterbukaan informasi publik/transparan).
Saat di temui awak media Ubay Selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ), mengatakan, atas permasalahan pembangunan jalan rabat beton tersebut tentu sangat perlu diperhatikan, sebab dalam suatu pembangunan didesa tentu mengunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari program pemerintah.

“Dari itu, semestinya pemerintah desa harus betul-betul memperhatikan kualitas dan efektifitas bangunan yang mereka bangun, karena tujuan dari dana desa itu murni untuk kesejahteraan masyarakat desa, “ungkap Ubay.
Ubay juga meminta pada Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan pengecekan atau pemeriksaan pada proyek tersebut, untuk membuktikan transparansi kebenarannya dan juga ia meminta jangan sampai adanya pembiaran, karena ini uang negara yang dipergunakan pembangunan proyek tersebut untuk kesejahteraan masyarakat Desa.
“Menurut kami pekerjaan proyek tersebut tidak memuaskan. Karena dengan nilai kontrak/ pagu anggaran Rp 300juta ,hanya dapat 243.5 m dan lebar 2.5 m,serta tebal 10 cm. , tanpa adanya besi, atau (wiremesh). Adapun plastik hanya untuk pemanis saja”ujarnya (Tim)
![]()









