Karawang,(tabloidpilarpost.com) – Satlantas Polres Karawang dan petugas gabungan yang terdiri dari petugas Bapenda, Dishub, dan Sub Denpom, Jasa Raharja Karawang menggelar Operasi Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU). Pasalnya, petugas gabungan merazia kendaraan yang terlambat melakukan pembayaran pajak di depan Mal Ramayana Karawang, Jawa Barat, kamis (21/11/2024).
Seperti yang diketahui, Operasi KTMDU tersebut digelar sebagai upaya bersama untuk meningkatkan pajak daerah, utamanya dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat soal administrasi membayar pajak tepat waktu,” ucap Kanit Kania STrK.
Tak hanya itu, Kania menyebutkan, operasi ini sekaligus memaksimalkan sisa waktu program pemutihan pajak kendaraan, dan sebagai pengingat terhadap masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya tepat waktu.
Operasi KTMDU digelar seiring dengan dilaksanakannya program pemutihan pajak kendaraan yang akan berakhir pada tanggal 21 November.
Melalui Operasi KTMDU ini, Kania menyoroti, pengguna jalan yang terjaring operasi langsung bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang masih berlaku saat sekarang ini.
Jadi kami berupaya menyediakan pelayanan yang lebih mudah lagi agar masyarakat semakin tertib dalam membayar pajak kendaraannya,” ujarnya Kanit Kania.
Umumnya, kebanyakan pengendara yang ditilang karena tidak mempunyai SIM, serta kelengkapan kendaraan kurang, seperti spion dan knalpot bising atau tidak standar.
Lantas Polres Karawang menandaskan, operasi tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan dalam berlalu lintas dengan melakukan tertib administrasi.
Kami terus mengimbau kepada para pengendara agar dapat memperhatikan kelengkapan surat-surat kendaraan dan kelengkapan dalam berkendara,” kata Kanit Kania.
(agus)









