https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Sabtu, 24 Oktober 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Jakarta

Tiga Oknum Hakim dan Satu Oknum Pengacara Bejat Menjadi Tersangka Terkait Suap dan Gratifikasi

Ismail by Ismail
24/10/2024
in Pilar Jakarta
0
Tiga Oknum Hakim dan Satu Oknum Pengacara Bejat Menjadi Tersangka Terkait Suap dan Gratifikasi

Jakarta,(tabloidpilarpost.com) – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya serta satu orang pengacara pada Rabu, 23 Oktober 2024. Tindakan ini terkait dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara pidana umum yang melibatkan Terdakwa Ronald Tannur, yang divonis bebas oleh Majelis Hakim.

Tiga hakim berinisial ED, HH, dan M diamankan di Surabaya, sedangkan pengacara berinisial LR ditangkap di Jakarta. Dugaan kuat menyebutkan bahwa pembebasan Terdakwa Ronald Tannur disebabkan oleh suap dan/atau gratifikasi yang diterima oleh para hakim dari LR.

Baca juga:

  • Pengadilan Tinggi Negeri Kota Bekasi gelar Sidang ke-22 Perkara Pidana Tanah Mabes…
  • Ketua PWDPI Lampung Dukung Penuh Kejagung dan DPR RI Bongkar Kasus bos PT.SGC

Barang Bukti yang Ditemukan:

1. Di rumah LR di Rungkut, Surabaya:

Uang tunai Rp1.190.000.000

Uang tunai USD 451.700

Uang tunai SGD 717.043

Catatan transaksi

 

2. Di apartemen LR di Tower Palem, Jakarta Pusat:

Uang tunai yang diperkirakan setara dengan Rp2.126.000.000

Dokumen terkait penukaran valas

Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait

Barang bukti elektronik berupa handphone

 

3. Di apartemen Hakim ED di Gunawangsa Tidar, Surabaya:

Uang tunai Rp97.500.000

Uang tunai SGD 32.000

Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen

Barang bukti elektronik

 

4. Di rumah Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang:

Uang tunai USD 6.000

Uang tunai SGD 300

Barang bukti elektronik

 

5. Di apartemen Hakim HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya:

Uang tunai Rp104.000.000

Uang tunai USD 2.200

Uang tunai SGD 9.100

Uang tunai Yen 100.000

Barang bukti elektronik

 

6. Di apartemen Hakim M di Gunawangsa Tidar, Surabaya:

Uang tunai Rp21.400.000

Uang tunai USD 2.000

Uang tunai SGD 32.000

Barang bukti elektronik

 

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Setelah pemeriksaan, tiga oknum hakim (ED, HH, M) dan pengacara LR ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik telah melakukan penahanan terhadap para tersangka. Hakim ED, HH, dan M ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya, sementara pengacara LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Para Tersangka diduga melanggar:

1. Untuk penerima suap dan/atau gratifikasi (ED, HH, M):

Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

2. Untuk pemberi suap dan/atau gratifikasi (LR):

Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Jakarta, 23 Oktober 2024
Kepala Pusat Penerangan Hukum

Sumber:

Kabuspen Kejagung RI

Humas Kejagung RI

M. Ridho, Dewan Perwakilan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI)

Ridho Tpp/Sdj Tpp

Loading

Tags: Kejaksaan AgungTindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Kadis Kominfo Lampung Utara Menyampaikan Laporan Seminar Akhir Aksi Perubahan pada Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II Angkatan XIX Tahun 2024

Next Post

Capai Nilai Indeks Pembangunan Statistik dengan Predikat Baik, Pemkab Bantaeng Raih Piagam Penghargaan

Berita Lainnya

Pemkab Bandung Barat Bidik Kemantapan Jalan 90,13 Persen pada 2027, Pusat Diminta Dukung Percepatan

Pemkab Bandung Barat Bidik Kemantapan Jalan 90,13 Persen pada 2027, Pusat Diminta Dukung Percepatan

by Muhamad Ramdani
15/10/2026
0

Jakarta, (tabloidpilarpost.com) - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Pemkab KBB) memaparkan rancangan prioritas penanganan infrastruktur jalan kepada Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur...

Dugaan Jual Beli Jabatan di Kanwil Kemenag Banten Disorot, PBB Desak Inspektorat Jenderal Turun Tangan

Dugaan Jual Beli Jabatan di Kanwil Kemenag Banten Disorot, PBB Desak Inspektorat Jenderal Turun Tangan

by Achmad Khotib
14/10/2026
0

Jakarta, (tabloidpilarpost.com) -  Pemuda Banten Bersatu (PBB) mendesak Kementerian Agama Republik Indonesia untuk memberikan perhatian serius terhadap dugaan praktik jual...

Sigit Priatna Putra dan Farid Abdul Rahman Penuhi Panggilan Penyidik Kejati DKI

Sigit Priatna Putra dan Farid Abdul Rahman Penuhi Panggilan Penyidik Kejati DKI

by Achmad Khotib
10/10/2026
0

Jakarta, (tabloidpilarpost.com) -  Sigit Priatna Putra dan Farid Abdul Rahman memenuhi undangan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk...

Bareskrim Bongkar Dugaan Produksi Sirup Anak Bermerek Apialys Tanpa Hak, Tersangka Segera Diserahkan ke Jaksa

Bareskrim Bongkar Dugaan Produksi Sirup Anak Bermerek Apialys Tanpa Hak, Tersangka Segera Diserahkan ke Jaksa

by Dandy Ghony
10/10/2026
0

Jakarta, (tabloidpilarpost.com) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap dugaan produksi dan perdagangan sirup suplemen kesehatan anak...

MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Tak Temukan Bukti Meyakinkan Ijazah Setara SLTA

MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Tak Temukan Bukti Meyakinkan Ijazah Setara SLTA

by Pilar Post
07/10/2026
0

Jakarta, (tabloidpilarpost.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil...

KPK NU Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Tiga Nama Disebut

KPK NU Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Tiga Nama Disebut

by Dandy Ghony
28/09/2026
0

Jakarta, (tabloidpilarpost.com) -  Kelompok yang mengatasnamakan KPK Nahdlatul Ulama (KPK NU) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di...

Next Post
Capai Nilai Indeks Pembangunan Statistik dengan Predikat Baik, Pemkab Bantaeng Raih Piagam Penghargaan

Capai Nilai Indeks Pembangunan Statistik dengan Predikat Baik, Pemkab Bantaeng Raih Piagam Penghargaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In