https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Kamis, 22 Oktober 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Lampung

Oknum Bidan Tersangka Kasus Penganiayaan Terhadap Seorang Nenek Kini Ditahan di Polres Lampung Tengah

Dedi Jauhari by Dedi Jauhari
13/07/2024
in Pilar Lampung
0
Oknum Bidan Tersangka Kasus Penganiayaan Terhadap Seorang Nenek Kini Ditahan di Polres Lampung Tengah

Lamteng, (Tabloidpilarpost.com) –   Oknum bidan inisial YF, pelaku penganiayaan terhadap nenek Runtah (66) yang terjadi di Kampung Tanjung Jaya Kecamatan Bangun Rejo Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat 28 Juni 2024 sekira pukul 06.00 WIB lalu, kini sudah ditahan di Mapolres Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan bahwa hari ini, Jumat (12/7/2024) oknum bidan inisial YF telah dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Tengah guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga:

  • Rudapaksa Anak Tiri Yang Masih Berumur 9 Tahun, Pelaku Diringkus Tim Tekab 308…
  • Perkembangan Kasus Penganiayaan di Bangun Rejo Lampung Tengah, Kasat Reskrim : Oknum…

“Usai memenuhi panggilan Polisi sebagai tersangka, YF hari ini telah selesai menjalani pemeriksaan dan langsung dilakukan penahanan,” kata Kasat.

Adapun motif daripada pelaku melakukan penganiayaan tersebut, lanjutnya, karena permasalaham ekonomi dimana tersangka sering berupaya untuk meminjam uang kepada korban, namun tidak pernah diberikan.

“Sehingga, pelaku menganiaya korban dan atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek dibagian kepala luka lebam di bagian telinga kiri dan bagian punggung serta bahu sebelah kiri,” imbuhnya.

Kini, YF telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut.

YF dijerat pasal 351 (1) dan (2), ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Loading

https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Asisten Adum Kabupaten Garut Resmi Lepas Relawan untuk Pengabdian di Desa Cigadog

Next Post

“INDONESIA DARURAT KEJUJURAN” ASN di Kabupaten Pangkep Terang Terangan Berpolitik, Melanggar UU No. 5 Tahun 2014

Berita Lainnya

Kapolres Lampung Tengah Pimpin Sertijab Kapolsek dan Lantik Kasi Humas, 8 Pejabat Bergeser

Kapolres Lampung Tengah Pimpin Sertijab Kapolsek dan Lantik Kasi Humas, 8 Pejabat Bergeser

by Dedi Jauhari
20/10/2026
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) - Kapolres Lampung Tengah, AKBP Zaldy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.H., memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah...

Kapolres Lampung Tengah Tinjau Kebakaran TPA Bandar Jaya, Mobil AWC Dikerahkan untuk Pendinginan

Kapolres Lampung Tengah Tinjau Kebakaran TPA Bandar Jaya, Mobil AWC Dikerahkan untuk Pendinginan

by Dedi Jauhari
19/10/2026
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) - Kapolres Lampung Tengah, AKBP Zaldy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.H., meninjau langsung lokasi kebakaran Tempat Pembuangan Akhir...

Kapolres Lampung Tengah Turun Langsung Atur Lalu Lintas, Wujudkan Semangat Polisi Bersama Masyarakat

Kapolres Lampung Tengah Turun Langsung Atur Lalu Lintas, Wujudkan Semangat Polisi Bersama Masyarakat

by Dedi Jauhari
19/10/2026
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) -– Kepadatan aktivitas masyarakat pada pagi hari menjadi perhatian jajaran Polres Lampung Tengah. Untuk memastikan arus lalu...

Dini Hari di Nambah Dadi, Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Amankan Pria Diduga Bawa Sabu

Dini Hari di Nambah Dadi, Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Amankan Pria Diduga Bawa Sabu

by Dedi Jauhari
13/10/2026
0

Labupaten Lampung, (tabloidpilarpost.com) -  Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar mengamankan seorang pria berinisial DS (32), warga Kampung Nambah...

Apel Perdana Kapolres Lampung Tengah, Zaldy Kurniawan Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis

Apel Perdana Kapolres Lampung Tengah, Zaldy Kurniawan Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis

by Dedi Jauhari
13/10/2026
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) -  Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.H., memimpin apel perdana sekaligus memberikan arahan kepada...

Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Berhasil Menangkap Penadah HP Curian Di Jawa Barat

Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Berhasil Menangkap Penadah HP Curian Di Jawa Barat

by Dedi Jauhari
10/10/2026
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, mengungkap dugaan tindak pidana...

Next Post
“INDONESIA DARURAT KEJUJURAN” ASN di Kabupaten Pangkep Terang Terangan Berpolitik, Melanggar UU No. 5 Tahun 2014

"INDONESIA DARURAT KEJUJURAN" ASN di Kabupaten Pangkep Terang Terangan Berpolitik, Melanggar UU No. 5 Tahun 2014

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In