Karawang,(tabloidpiilarpost.com) – Dedi Lubang diduga mencemarkan nama baik dengan laporan ke Polres Karawang, terkait dugaan penipuan Pengelolaan Aset Sawah Pemda Kabupaten Karawang. (06/07/2024)
Menanggapi hal tersebut, Dedi Lubang memberikan penjelasan didampingi seorang petani bernama Marta,
Sebelumnya, pelapor Marta mengaku sebagai petani yang juga menjadi salah satu korban dugaan penipuan Dedi Iskandar.
Marta, 60 tahun, di kantor DPC Gerindra Karawang, mengatakan dirinya merupakan salah satu dari puluhan buruh tani yang melaporkan Dedi Lubang ke Polres Karawang,
Marta mengaku memang membayar sejumlah uang kepada Dedi Lubang untuk menggarap sawah. Namun, dia mengklarifikasi bahwa sawah yang akan digarap tersebut bukan merupakan aset Pemkab Karawang dan biaya sewanya telah diselesaikan antara Dedi Lubang dan dirinya.
“Saya pribadi tidak ada masalah dengan Dedi Lubang, dan semua urusan persewaan sudah selesai,” kata Marta.
Saya juga terkejut ketika Pak Dedi memberi tahu saya bahwa saya disebut-sebut sebagai salah satu korban dugaan penipuan dan dilaporkan ke polisi. Saya tidak ada masalah dengan Dedi Lubang, tambahnya.
Di tempat yang sama, Dedi Lubang menyayangkan laporan yang dilakukan terhadap dirinya ke polisi, apalagi dengan pernyataan masyarakat bahwa ia telah menipu puluhan buruh tani hingga ratusan juta rupiah,
Dan yang diberitakan Dasim tidak benar, bahwa perbuatannya itu berdasarkan Surat Kuasa dari Acep Jamhuri yang menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang pada tahun 2020,
Ia mengaku memiliki Surat Kuasa karena diinstruksikan Acep Jamhuri untuk membenahi pengelolaan sawah oleh buruh tani yang saat itu dikoordinasikan oleh seseorang berinisial “E” dan belum membuahkan hasil sesuai kesepakatan. dua tahun.
Jadi awalnya lahan garapan kurang lebih 7 hektar itu dikelola oleh E dan S yang diberi wewenang oleh Acep Jamhuri. Namun dalam perjalanan pengelolaannya tidak berjalan sesuai rencana ya, kalau mau disebut semrawut, lalu saya diinstruksikan (diberi kewenangan) untuk memperbaikinya, dan uang itu saya gunakan untuk menutupi kekacauan awal. , dan Alhamdulillah ada hasilnya, kami juga sering kirim nasi ke Pak Acep. Tanya saja Pak Marta,” ucapnya.
Dedi Lubang menunjukkan Surat Kuasa dari Acep Jamhuri, kwitansi, dan dokumentasi dirinya dengan para petani.
“Dan saya tegaskan bahwa lahan sawah garapan yang saya kelola dan kini menjadi sasaran laporan polisi bukanlah aset Pemkab Karawang, melainkan lahan sawah milik swasta, dan hal tersebut dapat dibuktikan dengan Surat Kuasa yang saya pegang,” dia berkata.
Namun, lanjut Dedi, ia tak mau terlalu banyak bicara dan melontarkan olok-olok di media yang hanya akan memperluas isu dan merugikan pihak pelapor. Untuk menunjukkan bahwa dirinya masih mempunyai niat baik, Dedi Lubang mengajak para buruh tani yang masih mempunyai urusan dengannya untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui diskusi.
“Saya boleh saja mengungkapkan semuanya kepada wartawan, tapi biarlah, saya juga tidak ingin memperburuk situasi yang bisa merugikan pihak tertentu. Saya hanya ingin punya niat baik, duduk bersama para buruh tani untuk menyelesaikan masalah ini. Jika ada kaitannya (uang yang belum dikembalikan) yang melibatkan saya, saya akan selesaikan, mari kita selesaikan bersama-sama,” ujarnya.
“Kalau tidak bisa diselesaikan melalui musyawarah tidak ada masalah, saya ikuti prosesnya. Kalau dipanggil polisi pasti kooperatif karena saya juga punya buktinya,” kata Dedi Lubang. (agus)