Malang,(tabloidpilarpost.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Saiful Anwar Malang bersama Satpol PP Jawa Timur melakukan penertiban rumah dinas di Jln. Mojokerto, Kamis (13/6/2024) dan Jln Ijen Kota Malang, Jumat (14/6/2024).
Wakil Ketua Direktur Umum, dan Keuangan RSUD Dr. Saiful Anwar, R. Henggar Sulisttriarto, ditemui di lokasi Jalan Ijen, Jumat (14/6/2024) mengatakan proses penertiban telah berhasil dilakukan dan melewati proses yang panjang. Sejak pengelolaan atas aset yang dimiliki Dinkes Provinsi Jatim kepada RSSA Malang 2021 lalu, proses negosiasi terus dilakukan.
“Kami sudah menyampaikan maksud kami, di mana kami akan mengembalikan fungsi bangunan ini, untuk rumah dinas karyawan RSSA Malang. Dalam hal ini akan digunakan oleh wadir kami, yang selama ini harus bolak-balik, karena tinggal di luar kota,”katanya.
Menurutnya, sejak 2023 lalu pihaknya telah mengeluarkan enam surat untuk para penghuni rumah dinas itu. Kedua aset ini juga telah dibuktikan dengan surat dari BPN Kota Malang, terkait kepemilikan aset oleh Dinkes Provinsi Jawa Timur yang dikelola oleh RSSA Malang. “Mulai dari Surat Pemberitahuan 1, 2 dan 3 sudah kami sampaikan secara bertahap. Namun, hal ini belum diindahkan. Kemudian kami terbitkan lagi Surat Peringatan 1, 2 dan 3. Sampai akhirnya kami mengeluarkan surat pemberitahuan penertiban,”ujarnya.
Menurutnya, dulu untuk aset rumah di Jalan Mojokerto itu dihuni oleh dr Setyo Darmono. Ia memang sebelumnya dinas di RSSA Malang, namun sudah berpindah tugas ke RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang. Sementara satunya lagi dihuni oleh anak dari almarhum dr. Setyo Darmono dan almarhumah drg. Anitarini. Keduanya ini meninggal karena terlibat kecelakaan lalu lintas di tahun 1985 lalu.
“Setelah dilakukan pengamanan rumah dinas ini, pihak RS Saiful Anwar akan melakukan renovasi dan perbaikan dahulu sebelum ditempat oleh karyawan dan Dirut RS Saiful Anwar,”pungkasnya.
Seperti pantauan di lapangan, aparat Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Diskominfo Jatim, BPKAD, Inspektorat,Biro Hukum, Polresta Malang Kota, Kodim 0833/Kota Malang, Dishub hingga Satpol PP Kota Malang, penertiban berhasil dilakukan. Barang-barang ini nantinya akan disimpan oleh petugas di gudang milik RSSA Malang, di kawasan Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang.