Karawang, (tabloidpilarpost.com) – Anak di bawah umur usia dua belas tahun Sekolah Dasar (SD) berinisial AR diduga menjadi salah satu korban Pencekoki Minuman Keras secara paksa oleh Pemuda usia Sekolah Menengah (SMK) di Karawang, Desa Purwadana, Kecamatan Teluk Jambe Tumur, Kabupaten Karawang, Selasa (7/5/2024).
Tim Kuasa Hukum Alek Safri Minando mengungkapkan bahwa anak di bawah umur usia dua belas tahun Sekolah Dasar menjadi korban pencekoki Miras secara paksa oleh tiga orang Pemuda Sekolah SMK Karawang.
Setelah pulang dari sekolah sekitar pukul 1 malam, korban sudah tak sadarkan diri dan muntah banyak di kasur serta bantal. Korban juga tidak sadarkan diri dengan bau yang aneh,” ucap Alek.
Selanjutnya, korban dibawa ke kamar mandi dan setelah disiram air, barulah dia sadar dan tidak berdaya. Ternyata anak tersebut mengaku dipaksa minum minuman arak Bali, dipaksa membeli minuman, ikut membayar miras, dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang,” ujarnya.
Korban ini masih berumur 12 tahun dan masih bersekolah di kelas lima SD, sementara pelaku yang melakukan pencekoki tersebut sudah bersekolah di SMK.
Peristiwa ini telah terjadi dua kali, yang pertama diduga anak korban tersebut dicampur dengan obat-obatan, kemudian yang kedua dicampur dengan minuman keras,” kata Alek.(Agus)