Bandung Barat, (Tabloidpilarpost.com)- Meskipun Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 belum mencapai akhir, panggung politik lokal telah mulai bergeliat dengan persaingan antara Bakal Calon Kepala Daerah (Balonkada). Beberapa figur telah berani menunjukkan keberaniannya, sementara yang lain masih merahasiakan niat politik mereka di balik kepala mereka yang miring.
Dalam atmosfer politik yang semakin terasa, beberapa Balonkada telah dengan berani menunjukkan visi dan misi mereka kepada masyarakat, menggugah antusiasme dan menimbulkan diskusi di tingkat lokal. Sementara itu, ada pula yang memilih pendekatan ‘malu-malu kucing’, menunggu waktu yang tepat untuk mengumumkan partisipasi mereka dalam bursa kepemimpinan daerah.
Kehadiran para Balonkada ini memberikan warna baru dalam dinamika politik setempat, menarik minat publik untuk lebih memperhatikan perjalanan Pileg 2024. Dengan masih cukup waktu hingga pemungutan suara, perkembangan selanjutnya diharapkan akan semakin menarik untuk disimak.
Hal tersebut membuat salah seorang tokoh pendiri Bandung Barat, Asep Suhardi angkat bicara, dirinya menilai, fenomena yang baik, banyaknya figur balonkada yang muncul.
“Artinya, bayak pilihan untuk memilih figur yang mampu untuk membenahi Bandung Barat,” kata Ado–sapaan Asep Suhardi, pada Rabu 13 Maret 2024 di salah satu restoran di Kota Bandung.
Sebagai pendiri, Ado berpandangan, KBB masih jauh dari harapan cita-cita pemekaran. “Lewat Pemilukada nanti harus melahirkan pemimpin yang ideal,” tuturnya.
Kendati begitu, kata Ado, penyelenggara pilkada, yakni KPU Bandung Barat, harus bekerja profesional. “KPU harus dapat dipercaya dalam penyelenggaran pilkada nanti,” ungkapnya.
Ado menganggap, kasus pileg KPU gagal. Kasus dugaan penggelembungan suara caleg di berbagai tingkatan sebagai bukti pesta demokrasi ternodai.
“Kalau KPU nya seperti saat ini, saya khawatir hasil pemilukada nanti akan melahirkan pemimpin yang tidak sesuai dengan pilihan rakyat.
Ado mengangap, dugaan penggelubangan suara pileg, merupakan kejadian memprihatinkan, juga sangat memalukan, bahkan prilaku oknum KPU sudah menjadi jadi obrolan warung kopi.
“Sejak KBB berdiri, pileg ini paling kacau dan semrawut, memang orang akan sulit bisa membuktikan permainan oknum penyelenggara, karena kelicikan pileg seperti kentut baunya ada sulit dibuktikan” tuturnya.
Ado menyayangkan, tidak adanya klarifikasi dugaan kasus pengelebungan suara tersebut dari KPU. “Saya minta klarifikasi dari Ketua KPU sudara Ripqi untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat menghadapi pilkada, bahwa KPU KBB bekerja profesional bekerja tanpa pragmatis dan jual beli suara,” pungkasnya.
Sebelumnya, lima orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran administrasi Pemilu 2024.
Putusan itu diketuk melalui sidang yang dilaksanakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandung Barat atas dugaan kasus penggeseran suara salah satu partai politik dan caleg DPR RI di daerah pemilihan (Dapil) Jabar II.
Ketua Bawaslu KBB Riza Nasrul Falah Sopandi mengatakan, pada sidang itu terbukti ada pergeseran jumlah suara dari partai ke suara salah satu caleg.
“Keputusannya betul bisa dibuktikan di persidangan, bahwa pergeseran (jumlah suara) itu ada. Ketika hasil pleno di kecamatan ternyata fakta persidangan PPK itu, hasil di Sirekap belum terkunci,” ungkap Riza saat dikonfirmasi usai pelaksanaan sidang pada Rabu (6/3/2024).
Di meja persidangan, dokumen dari terlapor dan pelapor dibandingkan dan diuji keasliannya. Dari perbandingan dokumen tersebut, terbukti ada perbedaan jumlah suara.
“Makannya kita kaget ketika disandingkan dengan C1 hasil (ada perbedaan). Jumlah suara yang bergeser paling banyak itu di Padalarang,” kata Riza.
Lima PPK yang terbukti melakukan pelanggaran itu dijatuhi sanksi administratif, mereka diberi waktu untuk memperbaiki ketidaksesuaian perolehan suara dalam formulir C hasil dengan D untuk salah satu partai.
“Terkait sengketa pelanggaran administrasi yang dilaporkan sudah diputus. Ada pelanggaran administrasi. Kami meminta untuk mengembalikan suara sesuai dengan c hasil, harus dibereskan dua hari,” sebut Riza.
Meski sudah terbukti bersalah, Riza menyatakan belum bisa menarik kesimpulan apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. Bawaslu harus mengkaji lebih dalam terkait kasus pergeseran jumlah suara yang dilakukan PPK.
“Kita akan kaji unsur apakah ada unsur kesengajaan karena untuk hal tersebut tidak bisa sporsdis, kita akan lihat dulu. Bisa pidana pemilu, bisa etik di KPU,” jelas Riza.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak enam PPK dilaporkan ke Bawaslu KBB atas dugaan pelanggaran Pemilu berupa penggeseran jumlah suara dari partai politik ke salah satu caleg DPR RI dapil Jabar II.
Dugaan pelanggaran itu terjadi di 352 TPS yang tersebar di wilayah kerja enam PPK. Enam PPK yang dilaporkan itu di antaranya kecamatan Padalarang, Ngamprah, Cisarua, Parongpong, Cipeundeuy dan Cikalongwetan.
Berdasarkan hasil persidangan, PPK Parongpong tidak terbukti melakukan pelanggaran lantaran sudah melakukan perbaikan ketidaksesuaian jumlah suara tersebut dalam rapat pleno tingkat KPU Bandung Barat kemarin. (Red)