Gowa, (Tabloidpilarpost.com),- Permasalahan yang terjadi antara 2 warga dusun Rappoa Desa Romanglasa Kecamatan Bontonompo Kabupatan Gowa hingga saat ini belum mendapatkan jalan keluar walaupun proses hukumnya masih tetap berjalan di Polres Gowa Kabupaten Gowa Sulsel
Hasil wawancara dari tim Investigasi dari Tabloid Pilar Post dengan ibu korban yang bernama ibu Mumu daeng Paja hari jumat, tanggal 21 juli 2023 mengatakan bahwa masalahnya berawal karena adanya permintaan sewa menyewa akses jalan tanah sebagai upah akan jalan yang dilewati tempat usaha pembakaran batu bata kami tuturnya.

Adapun keterangan dan pengakuan korban Ramli Daeng Tutu anak dari ibu Mumu mengatakan Awak Media ini, bahwa pelaku yang bernama ibu Muni selaku warga atau tetangga dari ibu Mumu yang merasa memiliki hak akan tanah yang dibuat untuk jalan desa,namun beliau ibu Muni tidak dapat menerima penjelasan dari korban yang mengatakan bahwa tanah tersebut yang telah di buat oleh Pemerintah Kabupaten Gowa sebagai jalan desa yang pastinya harus ada persetujuan dari kedua belah pihak sebelum dibuat atau direncanakan pembuatan jalan diwaktu itu oleh Pemda Gowa ungkapnya
Namun pelaku dari ibu Muni, yang merasa memiliki hak tanah tersebut tidak dapat menerima dengan penjelasan korban, dan pelaku langsung emosi dan marah hingga melakukan tindakan pemukulan kepada korban Ramli Daeng Tutu hingga korban mengalami beberapa luka memar bekas pemukulan di bagian mulutnya hingga giginya di bagian depan sepertinya mau copot jelasnya.

Korban lelaki Ramli Daeng Tutu menyayangkan peristiwa tersebut dan mengatakan ke Awak Media ini bahwa dirinya seingatnya kurang lebih sudah 30 tahun jalanan ini menjadi akses jalan masyarakat sekitar kampung kami disini, kenapa baru saat ini ada terjadi kasus yang sangat memalukan seperti ini, dan baru kali ini pula ada seorang perempuan yang sangat rakus dan iri melihat kondisi orang lain yang usahanya dilihat maju dan ramai keluar masuk dilahan usaha kami sendiri, dan tambahnya lagi bahwa baru pertama kali juga, ada seorang perempuan yang mampu dan tega memukul seorang laki-laki dan saya tidak bisa membalasnya ucapnya sedih
Adapun tanggapan dari pihak pemerintah desa sendiri tambahnya, tidak dapat menengahi permasalahan ini, dan yang lebih anehnya lagi kenapa Aparat Pemerintah Dusun dan Desa seakan-akan memihak kepada si pelaku ibu Muni,dimana ibu Muni mengaku sebagai pemilik tanah yang di jadikan jalan desa, namun bukti akan kepemilikan tanah yang sudah menjadi jalan untuk masyarakat tidak pernah diperlihatkan kepada kami,padahal lahan atau tanah tersebut kami sudah memperlihatkan bukti hak kepemilikan C1 dari orang tua kami saat kami mendatangi kepala Dusun dan Desa hingga ke Kantor Kecamatan Bontonompo hingga perhari ini tak pernah ada satupun yang mampu menengahi persoalan ini ungkapnya

Dikonfirmasi kembali ke pelaku pemukulan ibu Muni, hingga pemberitaan ini naik tidak pernah ada yang bisa ditemui dirumahnya yang terkesan sepertinya angkuh dan sombong untuk memberikan keterangan ke Awak Media ini akan perihal peristiwa pemukulan Ramli Daeng Tutu dan penutupan akses jalan usaha ibu Mumu Daeng Paja tersebut. (Ahmad Rani Tpp/Iswandi Tpp)
![]()









