Lampung utara (Tabloitpilarpost.com),- Polres Lampung Utara Polda Lampung melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada lima personel karena tidak disiplin dan telah melanggar praturan kode etik profesi Polri, Senin (12/12/22).
Upacara PTDH tersebut langsung dipimpin oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K. dengan dihadiri oleh Pejabat Utama dan personel Polres Lampung Utara.