Lampung tengah, (tabloidpilarpost.com) – Ops Sikat Krakatau 2024, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung bersama Polsek Bangun Rejo berhasil menangkap 2 orang penadah barang curian berinisial HI (34) dan FB (28) asal Kecamatan Adi Luwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Barang curian yang ditampung HI dan FB adalah HP milik SN (16), salah satu pelajar asal SMPN 1 Bangun Rejo, Lampung Tengah.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasat Reskrim AKP Nicolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, kedua penadah itu ditangkap pada Senin (6/5/25) sekira pukul 14.30 WIB.
“Pertama, kami menangkap paksa pelaku HI ketika sedang melintas di Jalan Raya Kecamatan Adi Luwih, Pringsewu, dan HP milik korban ada padanya,” kata Kasat Reskrim saat di konfirmasi, Sabtu (11/5/24).
Setelah dilakukan pengembangan terhadap HI, ia mengatakan bahwa HP tersebut didapat dari temannya yakni FB.
“Hi dan FB dijerat pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” ujarnya.
Dikatakan Kasat Reskrim, kronologi pencurian dengan kekerasan (Curas) bermula ketika SN bersama temannya dihadang oleh 2 orang tak dikenal saat berangkat ke sekolah.
TKP kejadian yakni di Jalan Raya Dusun III, Kampung Sidoluhur, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah, pada Selasa (2/4/24) lalu, sekira pukul 06.30 WIB.
Menurut Kasat, para pelaku menghadang laju motor korban sampai terhenti, lalu terjadi aksi Curas.
“Para pelaku menodongkan pisau kepada bocah 16 tahun itu, lalu membawa kabur sepeda motornya,” terangnya.
Kasat Reskrim menambahkan, berdasarkan keterangan korban, saat motornya digasak para pelaku, HP merk ITEL P40 warna force black miliknya tertinggal di dalam jok motor.
HP tersebut pun saat ini ditemukan Polisi ada pada seorang penadah.
Kasat Reskrim mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah memburu 2 orang pelaku Curas anak sekolah itu.
“Kita sudah dapatkan petunjuk tentang para pelaku. Cepat atau lambat keduanya akan segera kita tangkap,” demikian pungkasnya. (dedy)