Gowa, (Tabloidpilarpost.com) – Perkara yang sementara di bergulir di Pengadilan Tinggi Gowa dengan agenda pemeriksaan Saksi akhirnya di tunda dengan alasan para saksi dari korban nenek Dg.Jalima tidak datang memenuhi panggilan di persidangan.

Menurut salah satu dari keluarga korban nenek Dg.Jalima yang tidak di sebutkan namanya, mengatakan ke awak Media Tpp ini,bahwa kejadiaan sekitar di bulan Agustus 2022 yang beliau lupa pas tanggal berapa kejadiannya, di saat kejadian korban lagi memperbaiki pagarnya yang roboh akibat hujan deras dan angin yang kencang hingga pagar rumahnya yang kebetulan berbatasan langsung dengan pelaku Rabanai,tiba-tiba pelaku Rabanai datang dan memukul korban nenek Dg.Jalima dengan sebuah Alu atau sebatang kayu yang sehari-hari di pakai untuk menumbuk padi hingga korban mendapatkan beberapa luka-luka lebam di sekitar kedua kakinya hingga tak bisa jalan urainya.
Kekecewaan dari keluarga nenek Dg.Jalima dengan para aparat hukum terkhusus Kepolisian Sektor Tompo Bulu dan Jaksa Penuntut Umum,yang mana menurutnya kenapa pelaku tidak tahan dan begitu leluasanya kesana kemari baik saat kami membuat laporan di kepolisian Sektor Tompo Bulu maupun saat berlangsungnya persidangan di Pengadilan Negeri Gowa yang begitu bebasnya pelaku lelaki Rabanai kesana-kemari di sekitar wilayah pengadilan yang seharusnya para penegak hukum dari JPU wajibnya menahan pelaku baik itu di kepolisian atau di penitipan Rutan Makassar ucapnya.
Pelaku penganiayaan kepada salah satu anggota keluarga kami yang mana menurut kami dari keluarga korban nenek Dg.Jalima, sepertinya tidak mendapatkan kepuasan dengan sistem keadilan yang dimana dalam penanganan hukum sebagai korban Pasal 351 ini sepertinya ada oknum penegak hukum yang “MASUK ANGIN’ sebagai warga negara yang Hak keadilan hukumnya dan kemanusian yang adil dan beradab sepertinya tidak terpenuhi seutuhnya tutupnya sedih.
(Bahtiar Tpp/Tutu Kumis Tpp/Sdj Tpp)