“Kemudian pelaku diamankan oleh saksi Nasro (40) perangkat desa dibantu oleh warga. Kemudian saksi menyerahkan pelaku kepada anggota Polsek Gemuh,” terang Yusuf Kapolsek Gemuh
Sementara anggota Reskrim Polsek Gemuh AIPTU Fahru Rizal kemudian mengamankan barang bukti uang senilai Rp 1,3 juta, sebuah dompet warna hitam, sebuah dompet warna cokelat dan satu unit sepeda motor Vixion warna hitam milik pelaku.
“Begitu mendapat laporan, kami langsung ke TKP, mencatat keterangan saksi, mengamankan barang bukti, berkoordinasi dan membawa kedua pelaku ke Polres Kendal,” pungkas AIPTU Fahru Rizal. (HS)