Nunukan,(Tabloidpilarpost.com)-Aparat Kepolisian Resor Nunukan, melalui Satreskrim Polres Nunukan mengamankan seorang pria berinisial “MO (29)” warga jalan Manunggal Bhakti, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunkan.
MO diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang setoran pembelian mesin tempel 40 PK Merek Yamaha pada, Jumat (27/01/2023).
Kapolres Nunukan, AKBP. Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati kepada media ini, Sabtu (28/01/2023) mengungkapkan bahwa, penangkapan terhadap terduga pelaku setelah dilaporkan oleh korban berinisial “PO (34) warga Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan.
Kata Siswati, Awal kejadian korban ditawari mesin tempel 40 PK merk Yamaha oleh pelaku seharga Rp 49.000.000,- (Empat Puluh Sembilan Juta Rupiah) dengan rincian Rp. 47.000.000- (Empat Puluh Tujuh Juta Rupiah) harga mesin dan Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) ongkos kirim mesin”.
Korban tertarik membeli dan selanjutnya mengirimkan uang sejumlah Rp 49.000,000,- (Empat Puluh Sembilan Juta Rupiah) ke Nomor rekening BRI yang diberikan pelaku secara bertahap sebanyak 2x.
“Yang pertama dikirim sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) pada tanggal 25 Januari 2023 sekira jam 11.34 wita, dan yang kedua dikirim Rp. 24.000.000,- (Dua Puluh Empat Juta Rupiah) pada tanggal 25 Januari 2023 sekira jam 2028 wita, dengan janji mesin akan diantar pada tanggal 25 Januari 2023 setelah pelunasan.
Setelah korban mengirimkan uang dimaksud kepada pelaku, sampai dengan tanggal 27 Januari 2023 mesin yang dimaksud tidak kunjung dating”,ungkap Siswati.
Menurut Siswati lebih lanjut, modus operandi, Dugaan pelaku menawari korban mesin tempel 40 PK merk Yamaha seharga Rp. 47.000.000,- (Empat Puluh Tujuh Juta Rupiah).
Korban tertarik membeli mesin tempel 40 PK yang ditawarkan pelaku. Lalu korban mengirimkan uang sejumlah Rp 49.000.000,- (Empat Puluh Sembilan Juta Rupiah) ke rekening BRI. Oleh pelaku uang tersebut tidak dibelikan mesin dimaksud, akan tetapi uang tsb digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk main judi online.
Saat ini terduga kami aman bersama barang bukti (BB) berupa, Uang tunai Rp 2.382.000,- (Dua Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah), 1 (Satu) unit HP merk OPPO warna Biru, 2 (Dua) lembar slip setoran dari korban, Baju kemeja warna biru sebanyak 1 (Satu) lembar, dan Celana kain pendek warna coklat sebanyak 1 (Satu) lembar.
“Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana tentang pemipuan atau pengelapam”, Tutup Siswati.(Rdm/Ronaldi).