Medan,(Tabloidpilarpost.com), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), Nomor. 04, Tahun 2016 menyatakan, bahwa ketentuan batas waktu 60 (enam puluh) hari pengembalian kerugian negara atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan/Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, sesuai ketentuan Pasal 20, ayat (3), UU Nomor. 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, berlaku bagi pejabat, penyelenggara pemerintahaan yang menggunakan anggaran negara seperti yang diduga dilakukan oleh pengguna anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) Kepala Dinas PU Kabupaten Simalungun, Beny Saragih.
Sudah dikonfirmasi lewat WA, Nomor. 08216086xxxx dan dihubungi langsung kepada Kadis PU Kabupaten Simalungun, Jumat (29/07/2021), agar memberikan jawaban yang akurat, dan lengkap terkait temuan BPK RI Nomor. 71/LHP/XVIII.MDN/12/2020, Tanggal 17 Desember 2020, yakni Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19 di Wilayah Kabupaten Simalungun. Demikian dinyatakan Ratama Saragih, Responder BPK RI Perwakilan Sumut, Rabu (04/08/2021).