Papua, (Tabloidpilarpost.com), Aksi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua OPM sudah banyak menelan korban jiwa, mulai dari aparat TNI-Polri hingga warga sipil.
Seperti baru-baru ini, prajurit TNI Banteng Raider bernama Prada Ginanjar Arianda tewas ditembak KKB Papua.
Lantas, apakah KKB Papua OPM akan ditetapkan menjadi organisasi teroris internasional?
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Azis Syamsuddin mendukung wacana meredefinisi KKB Papua OPM sebagai organisasi terorisme internasional.
Wacana tersebut mengacu pada pasal 1 ayat 2 dalam UU Nomor 5 Tahun 2018.
Terorisme didefinisikan sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.(Abangku Tpp/Sdj Tpp)