https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Jumat, 6 November 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Sumatra Selatan

Jejak Transaksi Lahan PT BSM Dibongkar di Pengadilan: Nama Suhaimi Tercatat, Dokumen Desa Hilang, Kuasa Penjual Dipertanyakan!

Sidang PN Muara Enim mengungkap fakta mengejutkan. Arsip Desa Menanti disebut mencatat tanah atas nama M. Suhaimi sejak 2012. Dua saksi justru membeberkan tidak adanya surat kuasa khusus yang pernah ditunjukkan Imam Mahdi. Siapa sebenarnya yang berwenang menjual lahan hingga berdiri pabrik sawit PT Berkat Sawit Mandiri?

Sabuna by Sabuna
05/11/2026
in Pilar Sumatra Selatan
0
Jejak Transaksi Lahan PT BSM Dibongkar di Pengadilan: Nama Suhaimi Tercatat, Dokumen Desa Hilang, Kuasa Penjual Dipertanyakan!

Muara Enim, (tabloidpilarpost.com) – Sengketa lahan yang kini berdiri kompleks pabrik kelapa sawit PT Berkat Sawit Mandiri (BSM) memasuki babak penting di Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim. Dalam persidangan perkara perdata Nomor 17/Pdt.G/2026/PN.Mre, dua saksi yang dihadirkan pihak Tergugat I, PT BSM, justru menyampaikan keterangan yang menguatkan sejumlah dalil Penggugat, M. Suhaimi.

Persidangan yang berlangsung pada Senin (26/10/2026) dan Selasa (3/11/2026) tersebut mengungkap sejumlah persoalan, mulai dari riwayat administrasi kepemilikan tanah, penguasaan fisik lahan, hilangnya arsip pertanahan di Kantor Desa Menanti, hingga kewenangan Imam Mahdi dalam transaksi tanah yang disengketakan.

Baca juga:

  • Empat Saksi Kunci Perkuat Klaim M. Suhaimi Atas Lahan Situs Pabrik PT BSM; Sidang…
  • Sidang Perdana Sengketa Lahan Sabuna Mutarim vs PT BSM Digelar di PN Muara Enim,…

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mgs. Akhmad Rafiq Ghazali, S.H., bersama hakim anggota Dr. Rangga Lukita Desnata dan Shunita Laxmi Dewi, S.H. Penggugat M. Suhaimi hadir bersama kuasa hukumnya, sedangkan PT BSM dan Imam Mahdi diwakili tim hukum masing-masing.

Saksi pertama, Ali Sodikin, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Menanti, memberikan keterangan mengenai riwayat administrasi tanah yang menjadi objek sengketa.

Di hadapan majelis hakim, Ali menerangkan bahwa berdasarkan arsip dokumen pertanahan yang pernah diaksesnya di Kantor Desa Menanti, tanah tersebut tercatat atas nama M. Suhaimi.

Ia menjelaskan, sebelumnya tanah itu merupakan milik Ikrom yang kemudian dijual kepada M. Suhaimi pada 2012. Saat transaksi tersebut, lahan masih berupa kebun karet yang berbatasan dengan Danau Tais.

Namun, menurut keterangan saksi, lahan tersebut kemudian diperjualbelikan oleh Imam Mahdi kepada PT BSM tanpa sepengetahuan M. Suhaimi.

Ali juga mengungkapkan bahwa ketika sosialisasi pembebasan lahan dilakukan di Kantor Desa Menanti, M. Suhaimi tidak pernah diundang.

“Ketika sosialisasi pembebasan lahan dilakukan di Kantor Desa, M. Suhaimi tidak pernah diundang,” ungkap Ali dalam persidangan.

Fakta lain yang menjadi perhatian adalah keterangan mengenai hilangnya sejumlah arsip dokumen pertanahan di Kantor Desa Menanti setelah munculnya sengketa. Ali menyebut dokumen yang hilang bukan hanya berkaitan dengan tanah yang disengketakan, melainkan juga dokumen milik warga lainnya.

Ali turut menerangkan bahwa pada 2024 Imam Mahdi pernah meminta dibuatkan Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT). Permintaan tersebut, menurut Ali, dilakukan atas perintah Kepala Desa Menanti saat itu, Damai Hendra.

Namun, Ali menegaskan dirinya tidak dilibatkan dalam proses selanjutnya setelah dokumen tersebut diterbitkan.

Keterangan mengenai hilangnya arsip dan proses penerbitan dokumen tersebut menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk bagaimana dokumen dibuat, siapa yang menguasai arsip, serta apakah terdapat salinan atau bukti administrasi lainnya.

Keterangan Ali diperkuat oleh saksi kedua, Dinyadi, yang merupakan tetangga pemilik lahan.

Dinyadi menyatakan mengetahui lokasi tanah yang disengketakan karena berbatasan langsung dengan lahannya dan Danau Tais. Ia juga mengaku menyaksikan sendiri M. Suhaimi membuka lahan dan menanaminya dengan pohon karet setelah membeli tanah dari Ikrom pada 2012.

Menurut keterangan Dinyadi, lokasi yang sebelumnya merupakan kebun karet tersebut kini telah berubah menjadi kompleks pabrik PT BSM, termasuk adanya penimbunan sebagian area Danau Tais.

Namun, poin yang menjadi perhatian dalam kesaksian Dinyadi adalah persoalan kewenangan Imam Mahdi saat mengaku mewakili M. Suhaimi dalam proses pembebasan lahan.

Dinyadi menerangkan bahwa sejak awal sosialisasi pembebasan lahan, dirinya bersama warga lain telah mempertanyakan kapasitas Imam Mahdi sebagai pihak yang mewakili pemilik tanah.

“Saat itu Imam Mahdi mengaku mewakili M. Suhaimi, namun ia tidak pernah menunjukkan surat kuasa khusus dari pemilik tanah asli,” kata Dinyadi dalam persidangan.

Dinyadi juga menyebut pernah menjadi saksi dalam perkara serupa Nomor 29/Pdt.G/2025/PN.Mre. Dalam perkara tersebut, ia mengaku melihat Sami’an, anak M. Suhaimi, tetap merawat kebun meskipun M. Suhaimi jarang terlihat di lokasi.

Keterangan ini menjadi salah satu materi yang perlu diuji bersama bukti tertulis dan keterangan para pihak untuk memastikan bagaimana penguasaan serta kewenangan atas tanah tersebut berlangsung.

Rangkaian keterangan saksi tersebut membawa perhatian pada persoalan mendasar: apakah proses transaksi tanah telah dilakukan dengan memeriksa kepemilikan dan kewenangan pihak yang bertindak sebagai penjual atau kuasa pemilik?

Dalam perkara jual beli tanah, kepastian mengenai hak atas objek transaksi dan kewenangan pihak yang menandatangani dokumen merupakan aspek penting.

Pasal 1471 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur bahwa jual beli atas barang milik orang lain dapat menjadi batal dan dapat memberikan dasar tuntutan ganti rugi dalam keadaan yang diatur ketentuan tersebut.

Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap sengketa ini harus dinilai berdasarkan keseluruhan bukti, termasuk dokumen kepemilikan, surat kuasa, proses transaksi, serta keterangan para pihak.

Apabila benar Imam Mahdi tidak memiliki kewenangan yang sah untuk mewakili M. Suhaimi, maka persoalan mengenai keabsahan transaksi dan perlindungan hukum bagi pembeli perlu diperiksa secara mendalam.

Di sisi lain, perlu pula diuji dokumen apa saja yang diperiksa PT BSM sebelum transaksi dilakukan, siapa pihak yang melakukan verifikasi, serta bagaimana perusahaan memastikan bahwa pihak yang bertransaksi memiliki hak dan kewenangan atas tanah tersebut.

Pertanyaan mengenai itikad baik pembeli tidak dapat dijawab hanya berdasarkan satu keterangan saksi. Namun, fakta-fakta yang muncul di persidangan menjadi materi penting bagi majelis hakim untuk menilai proses transaksi secara menyeluruh.

Hilangnya arsip pertanahan di Kantor Desa Menanti sebagaimana diterangkan saksi Ali Sodikin juga menjadi persoalan yang tidak boleh diabaikan.

Dokumen administrasi desa memiliki peran penting dalam membantu penelusuran riwayat tanah. Karena itu, perlu ada kejelasan mengenai jenis dokumen yang hilang, waktu kehilangan, pihak yang terakhir menguasai arsip, serta upaya pencarian atau pemulihan dokumen tersebut.

Apabila terdapat dokumen yang diterbitkan pada 2024, proses pembuatannya juga perlu diperiksa untuk memastikan dasar permohonan, identitas pihak yang mengajukan, kewenangan pemberi kuasa, dan kesesuaian prosedurnya.

Persoalan ini tidak hanya menyangkut kepentingan para pihak dalam perkara perdata, tetapi juga menyentuh pentingnya tertib administrasi pertanahan dan perlindungan hak masyarakat.

Persidangan sengketa lahan PT BSM dijadwalkan berlanjut pada Senin, 9 November 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat II, Imam Mahdi.

Agenda tersebut menjadi kesempatan penting untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai sejumlah hal yang telah muncul dalam persidangan sebelumnya, khususnya terkait riwayat transaksi, dasar kewenangan bertindak atas tanah M. Suhaimi, serta keberadaan surat kuasa khusus yang dipersoalkan saksi.

Keterangan Imam Mahdi juga akan menjadi bagian dari proses pembuktian yang harus dinilai secara menyeluruh oleh majelis hakim.

Tabloid Pilar Post akan terus mengikuti perkembangan persidangan dan membuka ruang klarifikasi bagi PT Berkat Sawit Mandiri, Imam Mahdi, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara ini.

Pada akhirnya, kepastian mengenai siapa pemilik yang berhak, bagaimana proses transaksi dilakukan, serta apakah seluruh dokumen telah memenuhi ketentuan hukum merupakan hal yang harus dijawab melalui pembuktian di pengadilan.

Sebab, dalam sengketa tanah, dokumen bukan sekadar lembar administrasi. Di dalamnya terdapat hak kepemilikan, kewenangan hukum, dan kepastian hidup masyarakat yang harus dilindungi.

Loading

Tags: Danau TaisDesa MenantiImam MahdiM. Suhaimiperkara 17/Pdt.G/2026/PN.Mre.PN Muara EnimPT Berkat Sawit MandiriPT BSMsengketa lahan Muara Enimsurat kuasa tanah
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Pemdes Cipeucang Salurkan BLT Dana Desa 2026, Kecamatan Wanasalam Turut Lakukan Pendampingan

Next Post

Dinkop UMKM Jatim Gelar Workshop Desain Kemasan Produk di Surabaya, Dorong UMKM Naik Kelas

Berita Lainnya

BPJN Wilayah I Kejar Target 100 Persen, Penanganan Longsoran Ruas Seblat–Lais Bengkulu Utara Terus Dikebut

BPJN Wilayah I Kejar Target 100 Persen, Penanganan Longsoran Ruas Seblat–Lais Bengkulu Utara Terus Dikebut

by RUDI EFENDI
03/11/2026
0

BENGKULU | TabloidPilarPost.com – Upaya percepatan penanganan longsoran pada ruas jalan Seblat–Lais, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, terus dilakukan. Pekerjaan...

Empat Saksi Kunci Perkuat Klaim M. Suhaimi Atas Lahan Situs Pabrik PT BSM; Sidang Berjalan Lancar di PN Muara Enim

Empat Saksi Kunci Perkuat Klaim M. Suhaimi Atas Lahan Situs Pabrik PT BSM; Sidang Berjalan Lancar di PN Muara Enim

by Sabuna
21/10/2026
0

Muara Enim (tabloidpilarpost.com) — Sengketa kepemilikan lahan seluas 11.236 meter persegi yang kini menjadi bagian dari area pabrik kelapa sawit...

Rumah Warga Panang Jaya Muara Enim Terbakar, Warga Bergerak Cepat Selamatkan Anak

Rumah Warga Panang Jaya Muara Enim Terbakar, Warga Bergerak Cepat Selamatkan Anak

by Sabuna
14/10/2026
0

Muara Enim, (tabloidpilarpost.com) — Kebakaran melanda sebuah rumah warga di Desa 3 Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim,...

Viral Bunga Sakura di Jalan Sudirman Muara Enim, Warga Panang Jaya Ikut Abadikan Momen

Viral Bunga Sakura di Jalan Sudirman Muara Enim, Warga Panang Jaya Ikut Abadikan Momen

by Sabuna
10/10/2026
0

Muara Enim, (tabloidpilarpost.com) -  Keindahan bunga berwarna merah muda yang bermekaran di sepanjang kawasan Jalan Sudirman, Kota Muara Enim, tengah...

PS Sengketa Tanah M. Suhaimi vs PT BSM: Para Pihak Tunjukkan Lokasi Objek yang Sama

PS Sengketa Tanah M. Suhaimi vs PT BSM: Para Pihak Tunjukkan Lokasi Objek yang Sama

by Sabuna
06/10/2026
0

Muara Enim, (tabloidpilarpost.com) -  Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara sengketa tanah antara M. Suhaimi selaku Penggugat melawan PT Berkat Sawit...

IWO.I Lubuklinggau-Musi Rawas Silaturahmi ke Lapas Narkoba Muara Beliti, Perkuat Sinergitas dan Informasi Berimbang

IWO.I Lubuklinggau-Musi Rawas Silaturahmi ke Lapas Narkoba Muara Beliti, Perkuat Sinergitas dan Informasi Berimbang

by Bang Herly
06/10/2026
0

Musi Rawas, (tabloidpilarpost.com) -  Dalam rangka mempererat sinergitas antara insan pers dan lembaga pemasyarakatan, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO.I)...

Next Post
Dinkop UMKM Jatim Gelar Workshop Desain Kemasan Produk di Surabaya, Dorong UMKM Naik Kelas

Dinkop UMKM Jatim Gelar Workshop Desain Kemasan Produk di Surabaya, Dorong UMKM Naik Kelas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Bengkulu
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In