Muara Enim, (tabloidpilarpost.com) – Sengketa lahan yang kini berdiri kompleks pabrik kelapa sawit PT Berkat Sawit Mandiri (BSM) memasuki babak penting di Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim. Dalam persidangan perkara perdata Nomor 17/Pdt.G/2026/PN.Mre, dua saksi yang dihadirkan pihak Tergugat I, PT BSM, justru menyampaikan keterangan yang menguatkan sejumlah dalil Penggugat, M. Suhaimi.
Persidangan yang berlangsung pada Senin (26/10/2026) dan Selasa (3/11/2026) tersebut mengungkap sejumlah persoalan, mulai dari riwayat administrasi kepemilikan tanah, penguasaan fisik lahan, hilangnya arsip pertanahan di Kantor Desa Menanti, hingga kewenangan Imam Mahdi dalam transaksi tanah yang disengketakan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mgs. Akhmad Rafiq Ghazali, S.H., bersama hakim anggota Dr. Rangga Lukita Desnata dan Shunita Laxmi Dewi, S.H. Penggugat M. Suhaimi hadir bersama kuasa hukumnya, sedangkan PT BSM dan Imam Mahdi diwakili tim hukum masing-masing.
Saksi pertama, Ali Sodikin, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Menanti, memberikan keterangan mengenai riwayat administrasi tanah yang menjadi objek sengketa.
Di hadapan majelis hakim, Ali menerangkan bahwa berdasarkan arsip dokumen pertanahan yang pernah diaksesnya di Kantor Desa Menanti, tanah tersebut tercatat atas nama M. Suhaimi.
Ia menjelaskan, sebelumnya tanah itu merupakan milik Ikrom yang kemudian dijual kepada M. Suhaimi pada 2012. Saat transaksi tersebut, lahan masih berupa kebun karet yang berbatasan dengan Danau Tais.
Namun, menurut keterangan saksi, lahan tersebut kemudian diperjualbelikan oleh Imam Mahdi kepada PT BSM tanpa sepengetahuan M. Suhaimi.
Ali juga mengungkapkan bahwa ketika sosialisasi pembebasan lahan dilakukan di Kantor Desa Menanti, M. Suhaimi tidak pernah diundang.
“Ketika sosialisasi pembebasan lahan dilakukan di Kantor Desa, M. Suhaimi tidak pernah diundang,” ungkap Ali dalam persidangan.
Fakta lain yang menjadi perhatian adalah keterangan mengenai hilangnya sejumlah arsip dokumen pertanahan di Kantor Desa Menanti setelah munculnya sengketa. Ali menyebut dokumen yang hilang bukan hanya berkaitan dengan tanah yang disengketakan, melainkan juga dokumen milik warga lainnya.
Ali turut menerangkan bahwa pada 2024 Imam Mahdi pernah meminta dibuatkan Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT). Permintaan tersebut, menurut Ali, dilakukan atas perintah Kepala Desa Menanti saat itu, Damai Hendra.
Namun, Ali menegaskan dirinya tidak dilibatkan dalam proses selanjutnya setelah dokumen tersebut diterbitkan.
Keterangan mengenai hilangnya arsip dan proses penerbitan dokumen tersebut menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk bagaimana dokumen dibuat, siapa yang menguasai arsip, serta apakah terdapat salinan atau bukti administrasi lainnya.
Keterangan Ali diperkuat oleh saksi kedua, Dinyadi, yang merupakan tetangga pemilik lahan.
Dinyadi menyatakan mengetahui lokasi tanah yang disengketakan karena berbatasan langsung dengan lahannya dan Danau Tais. Ia juga mengaku menyaksikan sendiri M. Suhaimi membuka lahan dan menanaminya dengan pohon karet setelah membeli tanah dari Ikrom pada 2012.
Menurut keterangan Dinyadi, lokasi yang sebelumnya merupakan kebun karet tersebut kini telah berubah menjadi kompleks pabrik PT BSM, termasuk adanya penimbunan sebagian area Danau Tais.
Namun, poin yang menjadi perhatian dalam kesaksian Dinyadi adalah persoalan kewenangan Imam Mahdi saat mengaku mewakili M. Suhaimi dalam proses pembebasan lahan.
Dinyadi menerangkan bahwa sejak awal sosialisasi pembebasan lahan, dirinya bersama warga lain telah mempertanyakan kapasitas Imam Mahdi sebagai pihak yang mewakili pemilik tanah.
“Saat itu Imam Mahdi mengaku mewakili M. Suhaimi, namun ia tidak pernah menunjukkan surat kuasa khusus dari pemilik tanah asli,” kata Dinyadi dalam persidangan.
Dinyadi juga menyebut pernah menjadi saksi dalam perkara serupa Nomor 29/Pdt.G/2025/PN.Mre. Dalam perkara tersebut, ia mengaku melihat Sami’an, anak M. Suhaimi, tetap merawat kebun meskipun M. Suhaimi jarang terlihat di lokasi.
Keterangan ini menjadi salah satu materi yang perlu diuji bersama bukti tertulis dan keterangan para pihak untuk memastikan bagaimana penguasaan serta kewenangan atas tanah tersebut berlangsung.
Rangkaian keterangan saksi tersebut membawa perhatian pada persoalan mendasar: apakah proses transaksi tanah telah dilakukan dengan memeriksa kepemilikan dan kewenangan pihak yang bertindak sebagai penjual atau kuasa pemilik?
Dalam perkara jual beli tanah, kepastian mengenai hak atas objek transaksi dan kewenangan pihak yang menandatangani dokumen merupakan aspek penting.
Pasal 1471 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur bahwa jual beli atas barang milik orang lain dapat menjadi batal dan dapat memberikan dasar tuntutan ganti rugi dalam keadaan yang diatur ketentuan tersebut.
Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap sengketa ini harus dinilai berdasarkan keseluruhan bukti, termasuk dokumen kepemilikan, surat kuasa, proses transaksi, serta keterangan para pihak.
Apabila benar Imam Mahdi tidak memiliki kewenangan yang sah untuk mewakili M. Suhaimi, maka persoalan mengenai keabsahan transaksi dan perlindungan hukum bagi pembeli perlu diperiksa secara mendalam.
Di sisi lain, perlu pula diuji dokumen apa saja yang diperiksa PT BSM sebelum transaksi dilakukan, siapa pihak yang melakukan verifikasi, serta bagaimana perusahaan memastikan bahwa pihak yang bertransaksi memiliki hak dan kewenangan atas tanah tersebut.
Pertanyaan mengenai itikad baik pembeli tidak dapat dijawab hanya berdasarkan satu keterangan saksi. Namun, fakta-fakta yang muncul di persidangan menjadi materi penting bagi majelis hakim untuk menilai proses transaksi secara menyeluruh.
Hilangnya arsip pertanahan di Kantor Desa Menanti sebagaimana diterangkan saksi Ali Sodikin juga menjadi persoalan yang tidak boleh diabaikan.
Dokumen administrasi desa memiliki peran penting dalam membantu penelusuran riwayat tanah. Karena itu, perlu ada kejelasan mengenai jenis dokumen yang hilang, waktu kehilangan, pihak yang terakhir menguasai arsip, serta upaya pencarian atau pemulihan dokumen tersebut.
Apabila terdapat dokumen yang diterbitkan pada 2024, proses pembuatannya juga perlu diperiksa untuk memastikan dasar permohonan, identitas pihak yang mengajukan, kewenangan pemberi kuasa, dan kesesuaian prosedurnya.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut kepentingan para pihak dalam perkara perdata, tetapi juga menyentuh pentingnya tertib administrasi pertanahan dan perlindungan hak masyarakat.
Persidangan sengketa lahan PT BSM dijadwalkan berlanjut pada Senin, 9 November 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat II, Imam Mahdi.
Agenda tersebut menjadi kesempatan penting untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai sejumlah hal yang telah muncul dalam persidangan sebelumnya, khususnya terkait riwayat transaksi, dasar kewenangan bertindak atas tanah M. Suhaimi, serta keberadaan surat kuasa khusus yang dipersoalkan saksi.
Keterangan Imam Mahdi juga akan menjadi bagian dari proses pembuktian yang harus dinilai secara menyeluruh oleh majelis hakim.
Tabloid Pilar Post akan terus mengikuti perkembangan persidangan dan membuka ruang klarifikasi bagi PT Berkat Sawit Mandiri, Imam Mahdi, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara ini.
Pada akhirnya, kepastian mengenai siapa pemilik yang berhak, bagaimana proses transaksi dilakukan, serta apakah seluruh dokumen telah memenuhi ketentuan hukum merupakan hal yang harus dijawab melalui pembuktian di pengadilan.
Sebab, dalam sengketa tanah, dokumen bukan sekadar lembar administrasi. Di dalamnya terdapat hak kepemilikan, kewenangan hukum, dan kepastian hidup masyarakat yang harus dilindungi.









