Malang, (tabloidpilarpost.com) – Pemblokiran rekening seorang nasabah di Bank Mandiri KCP Malang Sutoyo menjadi sorotan setelah nasabah bernama Bu Rahma mempertanyakan dasar hukum dan prosedur yang digunakan pihak bank.
Bu Rahma mengaku telah mendatangi kantor bank untuk meminta penjelasan dan solusi, tetapi belum mendapatkan jawaban yang menurutnya memadai mengenai alasan serta landasan hukum pemblokiran rekening tersebut.
Persoalan ini turut berdampak pada urusan keuangan Bu Rahma. Ia menyebut dana di dalam rekening bukan seluruhnya milik pribadi, melainkan sebagian merupakan uang sejumlah pengguna untuk pembayaran uang muka atau down payment (DP) pembelian kendaraan bermotor.
Akibat rekening tidak dapat diakses, Bu Rahma mengaku mendapat desakan dari para pemilik dana agar segera memberikan pertanggungjawaban.
Dalam keterangannya kepada awak media, Bu Rahma menyatakan bahwa dana yang tersimpan di rekening tersebut berkaitan dengan transaksi sejumlah pihak.
“Uang di ATM beberapa juta milik beberapa user untuk pembelian kendaraan motor, dan dalam dua minggu saya didesak untuk bertanggung jawab. Sedangkan saya datang ke Bank Mandiri tidak mendapatkan jawaban secara solutif terkait pemblokiran, hanya pemblokiran atas adanya pengaduan via call center,” ujar Bu Rahma.
Ia juga mempertanyakan apakah laporan melalui layanan call center dapat menjadi dasar bagi bank untuk langsung memblokir rekening nasabah.
“Apa semudah itu Bank Mandiri melakukan pemblokiran rekening nasabah, cukup melalui via telepon call center dan manajemen Bank Mandiri langsung blokir rekening nasabah?” ungkapnya.
Bu Rahma berharap pihak bank menjelaskan landasan hukum yang digunakan, termasuk prosedur yang harus ditempuh agar persoalan tersebut dapat diselesaikan.
“Saya berharap Bank Mandiri menjelaskan dasar pemblokiran secara hukum apa, karena sampai saat ini Bank Mandiri tidak bisa membuktikan dasar hukum yang jelas sebagai landasan pemblokiran,” tutupnya.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak nasabah. Alasan lengkap pemblokiran dan dokumen yang mendasarinya masih perlu dikonfirmasi kepada pihak bank.
Dalam forum koordinasi bersama awak media dan Bu Rahma, Catur yang disebut sebagai manajer operasional menyampaikan bahwa pemblokiran dilakukan setelah adanya laporan melalui call center.
Menurut Catur, keputusan tersebut berasal dari kantor pusat, bukan dilakukan langsung oleh kantor cabang.
“Pemblokiran rekening Bu Rahma atas dasar adanya pelaporan via call center, dan itu langsung dari pusat, bukan cabang yang melakukan pemblokiran,” ujar Catur.
Ketika ditanya mengenai dasar hukum spesifik yang digunakan, Catur belum memberikan penjelasan substantif. Ia menyatakan bahwa persoalan tersebut merupakan kewenangan kantor pusat dan perlu dijelaskan oleh pihak yang memahami aspek hukumnya.
“Dasar hukumnya kami tidak bisa menjawab karena ada yang lebih ahli, dan biar konsultan besok memberikan jawaban,” katanya.
Keterangan tersebut belum menjelaskan secara rinci jenis pemblokiran yang diterapkan, pihak yang mengambil keputusan, maupun ketentuan yang menjadi dasar tindakan tersebut.
Pemblokiran rekening dapat berkaitan dengan berbagai keadaan dan kewenangan, bergantung pada alasan serta ketentuan yang berlaku. Karena itu, laporan melalui call center tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pemblokiran tersebut melanggar hukum ataupun memastikan bahwa tindakan itu telah sesuai prosedur.
Selain persoalan akses rekening, pengakuan Bu Rahma bahwa sebagian dana berkaitan dengan pembayaran DP kendaraan bermotor oleh sejumlah pengguna juga perlu mendapat perhatian.
Persoalan tersebut menyangkut hubungan transaksi antara Bu Rahma dan para pemilik dana, yang perlu ditelusuri secara terpisah dari alasan pemblokiran rekening oleh bank.
Dokumen transaksi, bukti transfer, kesepakatan dengan para pengguna, serta komunikasi antara pihak-pihak terkait dapat membantu memperjelas status dana dan tanggung jawab masing-masing.
Tanpa dokumen dan keterangan lengkap dari seluruh pihak, belum dapat disimpulkan siapa yang bertanggung jawab atas belum terselesaikannya transaksi tersebut.
Bank Mandiri diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai alasan pemblokiran, dasar kewenangan yang digunakan, serta prosedur penyelesaian yang tersedia bagi Bu Rahma.
Klarifikasi tersebut tetap dapat disampaikan dengan memperhatikan ketentuan kerahasiaan data nasabah dan informasi yang tidak dapat dibuka kepada publik.
Apabila nasabah tidak memperoleh penyelesaian melalui mekanisme pengaduan internal bank, ia dapat meminta penanganan pengaduan secara resmi dan menempuh jalur pengaduan konsumen sektor jasa keuangan sesuai prosedur yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, dasar hukum spesifik pemblokiran rekening tersebut belum dijelaskan secara substantif dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media.









