Lebak, (tabloidpilarpost.com) – Pekerjaan rehabilitasi Gedung MDTA Nurul Athfal di Desa Cipedang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi sorotan setelah ditemukan perbedaan antara material yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan material yang terlihat di lapangan.
Dalam dokumen RAB yang diperoleh redaksi, pekerjaan rehabilitasi bangunan berukuran 25 x 8 meter itu tercatat memiliki anggaran sebesar Rp200 juta. Sejumlah komponen material atap yang dicantumkan antara lain Canal C, baja ringan/reng, dan genteng metal pasir.
Namun, berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis, 1 Oktober 2026, rangka atap bangunan terlihat menggunakan material kayu yang menurut informasi di lapangan merupakan kayu kelapa. Sementara itu, penutup atap yang tampak terpasang berupa lembaran asbes, bukan genteng metal pasir sebagaimana tercantum dalam dokumen RAB.
Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah spesifikasi material memang mengalami perubahan, dan jika benar, apakah perubahan itu telah melalui mekanisme yang sah serta didukung dokumen pertanggungjawaban?
Berdasarkan dokumen RAB yang diperlihatkan kepada redaksi, total anggaran rehabilitasi sebesar Rp200 juta terbagi dalam beberapa komponen, yakni belanja bahan sebesar Rp137.305.000, belanja alat Rp590.000, dan upah Rp62.105.000.
Beberapa item material atap yang tercantum dalam dokumen tersebut antara lain:
- Canal C: 160 buah x Rp135.000 = Rp21.600.000.
- Baja reng: 220 buah x Rp53.000 = Rp11.660.000.
- Genteng metal pasir: 560 buah x Rp75.000 = Rp42.000.000.
- Tongklo metal pasir: 40 buah x Rp50.000 = Rp2.000.000.
- Holo kecil: 350 buah x Rp20.000 = Rp7.000.000.
- Holo besar: 120 buah x Rp35.000 = Rp4.200.000.
Nilai beberapa material tersebut mencapai puluhan juta rupiah. Karena itu, perbedaan antara spesifikasi yang tertulis dalam RAB dan kondisi fisik yang terlihat di lapangan perlu dijelaskan berdasarkan dokumen serta pemeriksaan teknis.
Perbedaan material saja belum cukup untuk menyimpulkan adanya penyimpangan anggaran. Namun, apabila memang terdapat perubahan spesifikasi, publik patut mengetahui alasan perubahan, pihak yang menyetujui, dokumen yang menjadi dasar, serta kesesuaiannya dengan nilai pekerjaan yang dibayarkan.
Pantauan di lokasi memperlihatkan material kayu berukuran panjang tersusun di sekitar bangunan yang sedang direhabilitasi. Material tersebut tampak digunakan pada bagian konstruksi atap.
Kondisi itu berbeda dengan dokumen RAB yang mencantumkan material berbasis baja, termasuk Canal C dan baja reng. Perbedaan juga terlihat pada penutup atap, yang dalam RAB tertulis genteng metal pasir, sedangkan di lapangan tampak menggunakan lembaran asbes.
Situasi ini memunculkan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban berdasarkan bukti, bukan sekadar dugaan.
Apakah RAB yang diperoleh redaksi merupakan dokumen final yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan? Apakah terdapat perubahan spesifikasi material? Jika ada, siapa yang menyetujui dan apakah perubahan tersebut dituangkan dalam dokumen resmi?
Selain itu, bagaimana pertanggungjawaban atas item material yang tercantum dalam RAB apabila tidak digunakan sebagaimana direncanakan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan fisik, dan penggunaan anggaran.
Saat awak media Tabloid Pilar Post melakukan konfirmasi langsung ke lokasi pada Kamis, 1 Oktober 2026, Haji Hariri, selaku Kepala MDTA Nurul Athfal sekaligus pihak pengelola, disebut membenarkan adanya perbedaan material dengan yang tercantum dalam RAB.
Meski demikian, alasan teknis dan administratif di balik perbedaan tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lengkap. Redaksi juga masih membutuhkan keterangan dari pelaksana kegiatan serta pihak atau instansi yang bertanggung jawab atas program rehabilitasi tersebut.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa bantuan rehabilitasi itu bersumber dari aspirasi dan direalisasikan melalui unsur Kesra. Asal-usul anggaran, mekanisme pelaksanaan, serta pihak yang bertanggung jawab secara teknis dan administratif perlu dipastikan melalui klarifikasi kepada pihak terkait.
Sejak konfirmasi dilakukan pada 1 Oktober 2026 hingga berita ini disusun pada Sabtu, 10 Oktober 2026, redaksi masih menunggu penjelasan lengkap mengenai perbedaan spesifikasi material tersebut.
Hingga waktu penerbitan berita ini, redaksi belum memperoleh keterangan yang utuh dan terverifikasi mengenai dasar perubahan material, dokumen persetujuan apabila perubahan dilakukan, serta pertanggungjawaban anggaran untuk item yang tercantum dalam RAB.
Kondisi tersebut membuat sejumlah pertanyaan publik belum terjawab. Redaksi menegaskan bahwa belum diterimanya penjelasan lengkap bukan berarti pihak terkait telah terbukti melakukan pelanggaran. Klarifikasi tetap diperlukan agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi kesimpulan tanpa dasar.
Karena rehabilitasi tersebut menyangkut fasilitas pendidikan keagamaan, transparansi bukan hanya persoalan administrasi. Kualitas konstruksi, kesesuaian material, serta keamanan bangunan juga perlu mendapat perhatian.
Masyarakat berhak mengetahui apakah material yang tercantum dalam RAB benar-benar dibeli dan digunakan. Jika terjadi perubahan, publik juga berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar perubahan dan bagaimana nilai pekerjaan dihitung serta dipertanggungjawabkan.
Untuk memperjelas persoalan ini, pihak terkait perlu menjawab beberapa hal pokok:
- Apakah RAB senilai Rp200 juta tersebut merupakan dokumen final pelaksanaan pekerjaan?
- Apakah terdapat perubahan resmi atas spesifikasi rangka atap dan penutup atap?
- Siapa yang menyetujui perubahan tersebut dan apa dasar teknisnya?
- Apakah terdapat dokumen perubahan pekerjaan atau penyesuaian anggaran?
- Bagaimana pertanggungjawaban atas material yang tercantum dalam RAB tetapi diduga tidak digunakan?
- Apakah volume, spesifikasi, dan nilai pekerjaan yang terpasang telah diperiksa oleh pihak berwenang?
- Siapa pelaksana kegiatan dan pihak yang bertanggung jawab atas hasil akhir rehabilitasi?
Pemeriksaan dokumen, pencocokan volume pekerjaan, serta penilaian teknis diperlukan sebelum dapat ditarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya ketidaksesuaian yang melanggar ketentuan.
Tabloid Pilar Post membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Haji Hariri selaku Kepala MDTA Nurul Athfal, pelaksana kegiatan, unsur Kesra, serta instansi terkait untuk menyampaikan penjelasan dan dokumen pendukung mengenai pelaksanaan rehabilitasi tersebut.
Redaksi akan memuat keterangan yang relevan secara proporsional sesuai prinsip akurasi, keberimbangan, dan verifikasi.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang penggunaan kayu atau asbes. Hal yang perlu dipastikan adalah apakah pekerjaan senilai Rp200 juta tersebut dilaksanakan sesuai dokumen perencanaan, apakah perubahan spesifikasi—jika ada—dilakukan melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, serta apakah hasil akhirnya memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan.
Anggaran untuk fasilitas pendidikan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Ketika dokumen perencanaan dan kondisi fisik tampak berbeda, penjelasan terbuka menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas, akurat, dan berimbang.
![]()









