https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Selasa, 6 Oktober 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Lampung

Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Bongkar Pencurian 11 HP Samsung Senilai Rp135 Juta, Dua Tersangka Ditangkap di Bekasi

Dedi Jauhari by Dedi Jauhari
05/10/2026
in Pilar Lampung
0
Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Bongkar Pencurian 11 HP Samsung Senilai Rp135 Juta, Dua Tersangka Ditangkap di Bekasi

Lampung Tengah, (Tabloidpilarpost.com),Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar Toko Jaya Cellular di Jalan Proklamator Raya, Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian. Keduanya yakni Merdy Yustisar (47), warga Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, dan Sefrinaldi (50), warga Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Baca juga:

  • Curi Kabel Sutet Senilai Rp 60 Juta di Area PT GGP, Residivis ini Kembali Masuk Bui
  • Pelaku Pencurian Di Toko Elektronik Diringkus Tim Tekab 308 Polsek Terbangi Besar

Sementara satu orang lainnya, Ahmad Badar alias Gemoy, masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/47/X/2026/SPKT/Polsek Terbanggi Besar/Polres Lampung Tengah/Polda Lampung, tertanggal 1 Oktober 2026.

Peristiwa pencurian diketahui pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 08.35 WIB.

Saat toko dibuka, saksi yang masuk ke dalam toko mendapati sejumlah telepon seluler yang sebelumnya berada di atas meja sudah tidak ada. Barang-barang tersebut diketahui masih dalam kondisi tersegel.

Saksi kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada pemilik toko.

Berdasarkan laporan kepolisian, korban mengalami kerugian sekitar Rp135 juta akibat hilangnya 11 unit telepon seluler merek Samsung dan satu unit Samsung Watch Ultra 2.

Sebelas unit HP yang dilaporkan hilang terdiri dari Samsung A07, A57, A27, A17, A17 5G, ZFold 8 Ultra, ZFold 8, ZFlip 8, S26 FE dan A37.

Selain itu, satu unit Samsung Watch Ultra 2 juga turut dibawa pelaku.

Dalam laporan pengungkapan kasus, polisi menyebut modus yang digunakan pelaku yakni masuk ke dalam toko pada malam hari dengan menggunakan tangga.

Aksi tersebut baru diketahui keesokan paginya ketika toko hendak dibuka.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan para pelaku.

Setelah menerima laporan, Kapolsek Terbanggi Besar memerintahkan Panit 1, Panit 2 dan Panit 3 untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang berada di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Tim Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar kemudian bergerak menuju lokasi tersebut.

Pada 5 Oktober 2026, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Keduanya selanjutnya dibawa ke Polsek Terbanggi Besar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

  • 1 unit Samsung Galaxy A17 5G warna biru;
  • 1 unit Samsung Galaxy A17 warna biru langit;
  • 1 unit Samsung Watch Ultra 2;
  • Uang tunai sebesar Rp150 ribu.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka disebut mengakui telah melakukan pencurian tersebut.

Polisi juga memperoleh keterangan bahwa barang hasil pencurian kemudian dijual kepada Ahmad Badar alias Gemoy, yang saat ini masih berstatus DPO.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui secara utuh peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Selain memproses dua tersangka yang telah diamankan, jajaran Polsek Terbanggi Besar juga masih memburu Ahmad Badar alias Gemoy.

Penyidik akan mendalami pula alur barang hasil pencurian serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan pengungkapan Polres Lampung Tengah.

Saat ini penyidik telah mengamankan para tersangka dan barang bukti, melakukan pemeriksaan serta melanjutkan proses penyidikan.

Selanjutnya, kepolisian akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya.

 

Loading

https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

DIDUGA KERAS LANGGAR 4 LARANGAN KAPOLRI BARU, Oknum Satlantas Polres Bangkalan Diduga Minta Uang Tebusan Kendaraan Tilang

Next Post

AA Putrawan Sambut Kapolda Jatim Baru: Momentum Baru, Perang Melawan Narkotika Tak Boleh Kendor!

Berita Lainnya

Bhabinkamtibmas Terbanggi Besar Gerak Cepat Bantu Warga Pengidap Kanker, Gandeng Baznas dan Rumah Sakit

Bhabinkamtibmas Terbanggi Besar Gerak Cepat Bantu Warga Pengidap Kanker, Gandeng Baznas dan Rumah Sakit

by Dedi Jauhari
30/09/2026
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) - Kepedulian Polri terhadap masyarakat kembali diwujudkan melalui respons cepat Bhabinkamtibmas Polsek Terbanggi Besar dalam membantu warga...

Operasi Antik Krakatau 2026, Polres Lampung Tengah Ungkap 63 Kasus Narkoba dan Amankan 83 Tersangka

Operasi Antik Krakatau 2026, Polres Lampung Tengah Ungkap 63 Kasus Narkoba dan Amankan 83 Tersangka

by Dedi Jauhari
30/09/2026
0

Lampung Tengah, (taboidpilarpost.com) -  Polres Lampung Tengah mengungkap puluhan kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026. Dalam...

Tekab 308 Terbanggi Besar Amankan Pria Diduga Terkait Sabu, Tiga Pirek dan 8 Klip Disita

Tekab 308 Terbanggi Besar Amankan Pria Diduga Terkait Sabu, Tiga Pirek dan 8 Klip Disita

by Pilar Post
26/09/2026
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar mengamankan seorang pria berinisial AIN alias Salepok (38) dalam...

BBM Diduga Dioplos di Payung Rejo, Polisi Amankan 10 Kempu dan Truk Hino

BBM Diduga Dioplos di Payung Rejo, Polisi Amankan 10 Kempu dan Truk Hino

by Dedi Jauhari
25/09/2026
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) -Berawal dari aduan masyarakat terkait kualitas bahan bakar minyak (BBM) yang diduga berdampak pada kerusakan kendaraan, Satreskrim...

Rotasi Tiga Jabatan di Polres Lampung Tengah, Wakapolres hingga Kapolsek Bangun Rejo Berganti

Rotasi Tiga Jabatan di Polres Lampung Tengah, Wakapolres hingga Kapolsek Bangun Rejo Berganti

by Dedi Jauhari
21/09/2026
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) - Rotasi jabatan kembali berlangsung di lingkungan Polres Lampung Tengah. Serah terima jabatan (Sertijab) Wakapolres, Kasat Lantas,...

Bengkel Tambal Ban Diduga Jadi Tempat Sabu, Tekab 308 Terbanggi Besar Bergerak Tengah Malam

Bengkel Tambal Ban Diduga Jadi Tempat Sabu, Tekab 308 Terbanggi Besar Bergerak Tengah Malam

by Dedi Jauhari
18/09/2026
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam rangka Operasi...

Next Post
AA Putrawan Sambut Kapolda Jatim Baru: Momentum Baru, Perang Melawan Narkotika Tak Boleh Kendor!

AA Putrawan Sambut Kapolda Jatim Baru: Momentum Baru, Perang Melawan Narkotika Tak Boleh Kendor!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In