Lampung Tengah, (Tabloidpilarpost.com),Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar Toko Jaya Cellular di Jalan Proklamator Raya, Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian. Keduanya yakni Merdy Yustisar (47), warga Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, dan Sefrinaldi (50), warga Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Sementara satu orang lainnya, Ahmad Badar alias Gemoy, masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/47/X/2026/SPKT/Polsek Terbanggi Besar/Polres Lampung Tengah/Polda Lampung, tertanggal 1 Oktober 2026.
Peristiwa pencurian diketahui pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 08.35 WIB.
Saat toko dibuka, saksi yang masuk ke dalam toko mendapati sejumlah telepon seluler yang sebelumnya berada di atas meja sudah tidak ada. Barang-barang tersebut diketahui masih dalam kondisi tersegel.
Saksi kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada pemilik toko.
Berdasarkan laporan kepolisian, korban mengalami kerugian sekitar Rp135 juta akibat hilangnya 11 unit telepon seluler merek Samsung dan satu unit Samsung Watch Ultra 2.
Sebelas unit HP yang dilaporkan hilang terdiri dari Samsung A07, A57, A27, A17, A17 5G, ZFold 8 Ultra, ZFold 8, ZFlip 8, S26 FE dan A37.
Selain itu, satu unit Samsung Watch Ultra 2 juga turut dibawa pelaku.
Dalam laporan pengungkapan kasus, polisi menyebut modus yang digunakan pelaku yakni masuk ke dalam toko pada malam hari dengan menggunakan tangga.
Aksi tersebut baru diketahui keesokan paginya ketika toko hendak dibuka.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan para pelaku.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Terbanggi Besar memerintahkan Panit 1, Panit 2 dan Panit 3 untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang berada di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Tim Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar kemudian bergerak menuju lokasi tersebut.
Pada 5 Oktober 2026, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Keduanya selanjutnya dibawa ke Polsek Terbanggi Besar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- 1 unit Samsung Galaxy A17 5G warna biru;
- 1 unit Samsung Galaxy A17 warna biru langit;
- 1 unit Samsung Watch Ultra 2;
- Uang tunai sebesar Rp150 ribu.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka disebut mengakui telah melakukan pencurian tersebut.
Polisi juga memperoleh keterangan bahwa barang hasil pencurian kemudian dijual kepada Ahmad Badar alias Gemoy, yang saat ini masih berstatus DPO.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui secara utuh peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Selain memproses dua tersangka yang telah diamankan, jajaran Polsek Terbanggi Besar juga masih memburu Ahmad Badar alias Gemoy.
Penyidik akan mendalami pula alur barang hasil pencurian serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan pengungkapan Polres Lampung Tengah.
Saat ini penyidik telah mengamankan para tersangka dan barang bukti, melakukan pemeriksaan serta melanjutkan proses penyidikan.
Selanjutnya, kepolisian akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya.
![]()









