Pasuruan, (tabloidpilarpost.com) – Polres Pasuruan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seorang pelajar SMK berinisial MIA meninggal dunia di wilayah Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial WYH bin ZA (24), warga Dusun Krajan, Desa Candi Binangun, Kecamatan Sukorejo. Terduga pelaku diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Sabtu siang (3/10/2026).
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Rizky Akbar Kurniadi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat itu, WYH diduga meminta korban menjemputnya di wilayah Sukorejo. Keduanya kemudian berboncengan menuju kawasan Leduk menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi N 2973 TCN milik korban.
Sekitar pukul 17.30 WIB, keduanya tiba di Jalan Tegalan, Dusun Tonggowah, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen.
Menurut keterangan penyidik, WYH kemudian turun dan berjalan kaki. Karena jalan tersebut buntu, korban memutar sepeda motornya.
Saat korban berada sekitar 15 meter di depan terduga pelaku, WYH diduga mengambil sebatang kayu dari pinggir jalan dan memukul bagian belakang kepala korban hingga terjatuh.
Polisi menduga korban kemudian kembali dipukul beberapa kali hingga meninggal dunia.
Setelah kejadian tersebut, penyidik menduga tubuh korban ditutupi menggunakan daun kering dan kemudian dibakar dengan korek api.
Langkah tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian kejadian, termasuk memastikan fakta-fakta yang berkaitan dengan tindakan terhadap korban setelah penganiayaan.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga motif kasus tersebut berkaitan dengan upaya menguasai sepeda motor milik korban.
AKP Rizky mengatakan, WYH diduga membutuhkan uang setelah sepeda motor miliknya digadaikan.
“Berdasarkan informasi yang dihimpun memang terduga pelaku kerap bermain judi online dan baru-baru ini mengalami kekalahan,” kata AKP Rizky.
Setelah menguasai sepeda motor korban, WYH diduga menggadaikan kendaraan tersebut kepada seseorang berinisial BU dengan nilai sekitar Rp2,4 juta.
Uang tersebut, menurut penyidikan polisi, digunakan untuk menebus sepeda motor milik WYH yang sebelumnya digadaikan.
Kasus tersebut mulai terungkap setelah keluarga korban menemukan sepeda motor Honda Beat milik MIA berada dalam penguasaan seseorang berinisial PU.
Kepada keluarga korban, PU mengaku menerima kendaraan tersebut dari WYH.
Keluarga kemudian mengamankan WYH dan menanyakan keberadaan MIA.
Karena memberikan keterangan yang dinilai berbelit-belit, WYH selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.
Dari proses penyelidikan, polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor Honda Beat bernomor polisi N 2973 TCN, telepon seluler Realme, korek api, sebatang kayu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, sandal milik korban, botol minuman serta dua lembar daun sisa terbakar.
Hasil pemeriksaan medis atau visum luar menunjukkan adanya sejumlah luka pada tubuh korban.
Polisi menyebut korban mengalami luka bakar pada bagian kepala, wajah, telinga, mata, leher, punggung atas dan tangan kanan. Korban juga mengalami pendarahan dari hidung dan telinga, luka lecet pada pipi serta memar pada bagian perut.
Atas perkara tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Tersangka juga dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang memiliki ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Penyidik masih mendalami fakta-fakta lain dan memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa secara utuh.
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menegaskan bahwa pihaknya menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.
Ia memastikan proses penyidikan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi masih mendalami perkara ini. Seluruh dugaan dalam kasus tersebut tetap menjadi bagian dari proses penyidikan dan pembuktian hukum lebih lanjut.









