Lahat,(tabloidpilarpostcom) – Dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang warga Desa Arahan, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, mendapat sorotan dari Pengurus Wilayah Gerakan Nasional Pengawal Pancasila dan Konstitusi Republik Indonesia (PW GNPK-RI) Sumatera Selatan.
Ketua PW GNPK-RI Sumsel, Aprizal Muslim, mengecam dugaan penganiayaan yang dialami Saipul Alamsyah, SH, warga Desa Arahan yang selama ini disebut tengah memperjuangkan hak atas tanah yang diklaim sebagai tanah ulayat masyarakat setempat.
Peristiwa dugaan pemukulan tersebut disebut terjadi pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 14.45 WIB, di kawasan akses jalan hauling batu bara milik PT Antar Lintas Raya (ALR).
Berdasarkan keterangan Saipul, kejadian bermula setelah dirinya memperoleh informasi mengenai pagar pembatas wilayah masyarakat yang diduga dibuka secara paksa.
Saipul kemudian mendatangi lokasi untuk mengingatkan mengenai kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan agar tidak dilakukan pembukaan pagar secara sepihak.
Namun, menurut keterangannya, ketika berada di lokasi ia diduga tiba-tiba dipukul sebanyak satu kali pada bagian belakang kepala dan ditendang satu kali di bagian dada oleh seorang oknum security berinisial M.
Atas kejadian tersebut, Saipul disebut telah membuat laporan dugaan penganiayaan ke Polsek Merapi Barat.
Dalam laporan tersebut, Saipul juga menyebut Majidil dan Fajarullah sebagai saksi mata yang diharapkan dapat memberikan keterangan mengenai peristiwa tersebut.
Hingga laporan ini disusun, dugaan tindakan kekerasan tersebut masih merupakan laporan dan keterangan dari pihak korban. Kepastian mengenai peristiwa, pihak yang bertanggung jawab, serta unsur pidananya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Ketua PW GNPK-RI Sumsel, Aprizal Muslim, meminta aparat penegak hukum menangani laporan tersebut secara transparan dan profesional.
“Jika benar terjadi pemukulan terhadap masyarakat, kami mengutuk keras tindakan tersebut. Aparat penegak hukum harus memproses laporan secara profesional dan jangan sampai ada pembiaran,” tegas Aprizal.
Persoalan ini tidak berdiri sendiri. Sengketa terkait tanah ulayat di Desa Arahan disebut telah berlangsung lebih dari satu tahun.
Masyarakat mempersoalkan penggunaan lahan yang mereka klaim sebagai tanah ulayat untuk kepentingan operasional jalan hauling PT ALR. Dalam persoalan tersebut juga muncul pembahasan mengenai dugaan pemberian akses oleh perusahaan perkebunan yang sebelumnya menguasai area tersebut.
PW GNPK-RI Sumsel menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait agar tidak berkembang menjadi konflik horizontal.
Aprizal meminta Pemerintah Kabupaten Lahat dan Pemerintah Desa Arahan segera hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memfasilitasi proses mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa.
“Ini bukan sekadar masalah pagar, melainkan persoalan tanah yang harus dijelaskan secara terbuka. Jika masyarakat merasa haknya dirampas, pemerintah tidak boleh diam,” ujar Aprizal.
Ia menambahkan, PW GNPK-RI Sumsel akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut bersama masyarakat.
“Kami akan terus mengawal kasus ini dan bersama masyarakat mempertimbangkan aksi penyampaian pendapat apabila tidak ditemukan titik terang,” katanya.
PW GNPK-RI Sumsel juga mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut organisasi tersebut, persoalan sengketa tanah sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum maupun musyawarah dengan mengedepankan bukti kepemilikan, status penguasaan lahan, serta kesepakatan yang telah dibuat para pihak.
Di sisi lain, dugaan tindakan kekerasan juga harus dipisahkan dari substansi sengketa pertanahan dan ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Penyelesaian secara damai dinilai penting agar konflik tidak semakin meluas dan aktivitas masyarakat maupun perusahaan tetap dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.
![]()









