Tabloidpilarpost.com BENGKULU TENGAH — Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) bersama Komunitas Media dan Forum (KMF) menggelar aksi damai di depan Mapolres Bengkulu Tengah, Selasa (22/9/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas terhadap ND, seorang wartawan di Kabupaten Bengkulu Tengah yang saat ini menjalani proses hukum terkait dugaan pemerasan dan pengancaman.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah aspirasi dan meminta jajaran Polres Bengkulu Tengah memastikan proses hukum terhadap ND berjalan secara transparan, objektif, profesional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Agus Black, mengatakan kehadiran FABB dan KMF di Mapolres Bengkulu Tengah merupakan bentuk kepedulian terhadap persoalan yang menimpa rekan seprofesi sekaligus upaya menyampaikan aspirasi secara damai.
Sementara itu, Ketua Harian FABB, M. Zen Ferry, menyampaikan adanya dugaan kriminalisasi terhadap ND. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara.
«“Kami meminta agar persoalan ini dilihat secara utuh. Jangan sampai hanya satu pihak yang diproses, sementara persoalan yang melatarbelakangi perkara tidak diperiksa secara menyeluruh,” ujar M. Zen Ferry.»
FABB dan KMF juga meminta agar proses hukum tetap memberikan ruang yang cukup bagi pendampingan hukum, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama seluruh rangkaian proses perkara berlangsung.
Sebelumnya, Polres Bengkulu Tengah menyatakan ND diamankan setelah diduga menerima uang sebesar Rp1,5 juta dari seorang pelaksana proyek bedah rumah. Kepolisian juga menyebut sejumlah barang bukti telah diamankan dan perkara tersebut masih dalam proses hukum.
Aksi damai tersebut berlangsung sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan solidaritas. Massa mendorong agar penanganan perkara terhadap ND dilakukan secara terbuka, objektif dan berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga proses hukum berjalan, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, menghadirkan bukti dan memperoleh pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana maupun kesalahan seseorang merupakan kewenangan proses hukum dan pengadilan berdasarkan pembuktian yang sah.
![]()








