Bandung Barat, (tabloidpilarpost.com) – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan proyek perumahan subsidi, Rabu (19/8/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Bapemperda tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat, Pither Tjuandys, didampingi anggota Komisi III Ade Wawan.
Pertemuan tersebut mempertemukan tiga pihak utama, yakni warga pemilik lahan, jajaran dinas terkait perizinan, serta pihak pengembang proyek perumahan subsidi.
RDP digelar sebagai upaya mempertemukan para pihak sekaligus mencari jalan keluar atas persoalan lahan yang muncul di tengah proses pembangunan perumahan subsidi.
Dalam forum tersebut, warga pemilik lahan menyampaikan keberatan terkait kewajiban pembayaran lahan yang menurut mereka belum diselesaikan oleh pihak pengembang.
Warga kemudian membuat dan menyerahkan surat pembatalan jual beli kepada pihak pengembang serta Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat.
Tidak hanya itu, warga juga meminta agar seluruh aktivitas pembangunan di lokasi dihentikan hingga terdapat kejelasan mengenai penyelesaian transaksi lahan dan status hukum proyek.
Meski menyatakan kecewa terhadap kondisi yang terjadi, warga masih menyampaikan harapan agar proyek rumah subsidi tersebut dapat tetap dilanjutkan.
Mereka berharap apabila di kemudian hari terjadi pergantian vendor atau pengembang, pembangunan perumahan subsidi tetap dapat berjalan dengan baik setelah persoalan hak atas lahan dan kewajiban para pihak diselesaikan.
Dalam RDP tersebut, jajaran dinas terkait turut memaparkan kondisi administrasi dan legalitas proyek.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam forum, proses perizinan proyek perumahan subsidi tersebut belum terpenuhi secara keseluruhan. Sejumlah dokumen administratif masih berada dalam proses penilaian atau kelayakan.
Persoalan pembayaran lahan antara pengembang dan pemilik lahan disebut turut berdampak terhadap kelanjutan proses administrasi dan perizinan proyek.
Dengan kondisi tersebut, penyelesaian persoalan lahan menjadi salah satu hal penting yang perlu dituntaskan agar proses proyek dapat memiliki kepastian hukum dan administrasi.
Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat menegaskan bahwa pihaknya pada prinsipnya mendukung program pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk penyediaan rumah subsidi.
Namun, dukungan tersebut harus tetap berjalan dalam koridor hukum dan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat sebagai pemilik lahan.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat, Pither Tjuandys, menyampaikan bahwa apabila seluruh kewajiban pengembang telah dipenuhi dan persyaratan sesuai ketentuan telah dilengkapi, pihaknya siap mendorong kelanjutan proses proyek.
“Pada dasarnya kami mendukung setiap proyek program pemerintah, termasuk penyediaan rumah subsidi. Namun, seluruh prosesnya wajib memenuhi aturan hukum yang berlaku dan tidak boleh merugikan hak-hak masyarakat,” ujar Pither.
Menurutnya, kepastian mengenai kewajiban para pihak dan kelengkapan persyaratan menjadi bagian penting sebelum proses pembangunan maupun perizinan dilanjutkan.
Pither juga menyatakan bahwa apabila seluruh kewajiban dan aturan telah dipatuhi pengembang, Komisi III akan mendorong dinas terkait untuk membantu memperlancar proses penerbitan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila seluruh kewajiban dan aturan telah dipatuhi oleh pengembang, Komisi III siap mendukung dan meminta dinas-dinas terkait untuk memperlancar serta mempermudah proses penerbitan izin proyek tersebut sesuai aturan,” katanya.
RDP tersebut menjadi ruang bagi warga, pengembang dan pemerintah daerah untuk menyampaikan posisi masing-masing terkait persoalan proyek perumahan subsidi.
Dari pembahasan tersebut, terdapat sejumlah persoalan yang perlu diselesaikan, terutama terkait kewajiban pembayaran lahan, surat pembatalan jual beli, aktivitas pembangunan serta kelengkapan administrasi dan perizinan proyek.
Penyelesaian persoalan tersebut diharapkan dapat dilakukan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan, sehingga hak pemilik lahan tetap terlindungi dan tujuan penyediaan rumah subsidi bagi masyarakat juga dapat berjalan.









