Bantaeng, (tabloidpilarpost.com) – Pemerintah Kabupaten Bantaeng memperkuat sinergi dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng.
Penandatanganan PKS berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Bantaeng, Rabu (16/9/2026), dan dilakukan langsung oleh Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng Triastuti Listiyaningsih.
Kerja sama tersebut mengusung Program Optimalisasi Ekonomi Daerah melalui Layanan Pertanahan dan Ruang. Program ini diarahkan untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan dalam pengelolaan pertanahan serta tata ruang di Kabupaten Bantaeng.
Bupati Bantaeng mengapresiasi terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, sinergi antara Pemkab Bantaeng dan Kantor Pertanahan memiliki sejumlah manfaat, terutama dalam mendukung penguatan fiskal daerah, percepatan investasi, serta penataan dan pengamanan aset milik pemerintah daerah.
“Selain bisa memetakan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), kerja sama ini menertibkan dan melakukan sertifikasi aset milik pemerintah daerah agar memiliki kepastian hukum yang kuat,” ujar M. Fathul Fauzy Nurdin.
Ia menilai pengelolaan aset daerah membutuhkan administrasi dan legalitas yang jelas. Sertifikasi aset pemerintah daerah menjadi salah satu langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya persoalan pertanahan di kemudian hari.
Melalui kerja sama tersebut, Pemkab Bantaeng berharap potensi pertanahan dan ruang dapat dikelola secara lebih tertib dan terintegrasi. Di sisi lain, pemetaan potensi ekonomi daerah diharapkan dapat mendukung optimalisasi PAD dan menciptakan iklim investasi yang lebih baik.
Kerja sama antara Pemkab Bantaeng dan Kantor Pertanahan ini juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih terkoordinasi, khususnya dalam pengelolaan tanah, ruang, dan aset pemerintah.
Pemkab Bantaeng menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor diperlukan agar pengelolaan pertanahan tidak hanya berorientasi pada aspek administrasi, tetapi juga memberikan manfaat bagi pembangunan dan perekonomian daerah.









