https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Selasa, 20 Oktober 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Hukum

King Naga Desak Mahkamah Etik PDI Perjuangan Mengacu Fakta Lapangan: Jika Gunakan Standar Proses Hukum, Partai Harus Dorong Polda Banten Buka Kembali Kasus Penculikan Uun

Achmad Khotib by Achmad Khotib
03/09/2026
in Hukum, Informasi, Kasus, Pilar Banten
0
King Naga Desak Mahkamah Etik PDI Perjuangan Mengacu Fakta Lapangan: Jika Gunakan Standar Proses Hukum, Partai Harus Dorong Polda Banten Buka Kembali Kasus Penculikan Uun

Tabloidpilarpost.com LEBAK, 3 September 2026 – Aktivis nasional, King Naga, memberikan penegasan keras kepada Mahkamah Etik Partai PDI Perjuangan terkait penanganan dugaan pelanggaran etik pasca-dihentikannya perkara penculikan aktivis Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun. King Naga menekankan bahwa dalam menegakkan integritas internal partai, Mahkamah Etik PDI Perjuangan wajib berpijak pada fakta lapangan, bukan sekadar hasil formalitas proses hukum.

Sebagaimana diketahui, Polda Banten secara resmi telah menghentikan penyidikan perkara tersebut melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berbasis keadilan restoratif (restorative justice). Namun, King Naga meluruskan bahwa SP3 tersebut diterbitkan bukan karena tidak cukup alat bukti, melainkan murni atas dasar pencabutan laporan oleh pelapor setelah mendapatkan kompensasi ratusan juta rupiah

Baca juga:

  • Buntut Dari Penculikan Aktivis Lebak Fam Fuk Jhong, Sekwil LSM Laskar NKRI DPW Banten…
  • DEMI MENJAGA MARWAH POLRI PRESISI, KING NAGA SIAP LAPORKAN KAPOLDA BANTEN DAN…

Secara materiel, peristiwa tersebut tidak hilang. Fakta lapangan menunjukkan adanya tindakan penjemputan paksa dan intimidasi di mana korban dibawa ke kediaman Ketua DPRD Lebak (kader PDI Perjuangan) untuk dipaksa bersujud dan meminta maaf. Menurut King Naga, jika Mahkamah Etik PDI Perjuangan bersikeras menjadikan proses hukum legal-formalistik sebagai tameng kelolosan anggotanya, maka secara moral dan institusional partai memiliki kewajiban hukum untuk mendorong Polda Banten membuka kembali kasus penculikan tersebut guna menguji kebenaran materiel secara tuntas di pengadilan.

Secara yuridis, argumen King Naga didukung oleh landasan hukum yang kuat, baik dari perspektif KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) maupun Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021. Berikut analisis hukumnya:

1. Kualifikasi Pidana Berat dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

Tindakan penculikan dan perampasan kemerdekaan seseorang bukanlah tindak pidana ringan. Berdasarkan Pasal 450 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) (yang memperbarui Pasal 328 KUHP lama mengenai penculikan), perbuatan membawa orang dari tempat kediamannya secara melawan hukum diancam dengan pidana penjara yang sangat berat maksimal penjara 12 tahun.

Mengingat sifat delik ini adalah delik biasa (gewone delicten) dan bukan delik aduan (klachtdelicten), secara substansial negara tetap memiliki kepentingan hukum untuk mengadili pelaku pidana demi ketertiban umum, sekalipun ada perdamaian di tingkat bawah

2. Pelanggaran Syarat Materiel Restorative Justice (Perpol No. 8 Tahun 2021)

Penghentian penyidikan pidana berdasarkan restorative justice wajib tunduk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Berdasarkan Pasal 5 Perpol No. 8 Tahun 2021, penyelesaian perkara secara damai harus memenuhi syarat materiel, antara lain:

Tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat. Kasus penculikan aktivis Uun telah memicu kecaman keras dan atensi publik yang luas di Provinsi Banten, sehingga menghentikan kasus ini dengan alasan damai berpotensi melanggar syarat kondisional tersebut.

Tidak berdampak pada disintegration sosial atau mencederai rasa keadilan publik. Adanya kompensasi finansial atau intimidasi yang melatarbelakangi pencabutan laporan menafikan hakikat keadilan yang memulihkan (restorative justice) yang sejati.

3. Pembatalan SP3 dan Peluang Praperadilan

Penerbitan SP3 bukanlah harga mati. Berdasarkan Pasal 80 KUHAP, penghentian penyidikan dapat dibatalkan melalui mekanisme Praperadilan jika ditemukan bukti bahwa syarat-syarat formal penghentian perkara (seperti yang diatur dalam Perpol RJ) tidak terpenuhi secara objektif, atau jika ditemukan novum (bukti baru) mengenai adanya pemaksaan dalam proses perdamaian.

Oleh karena itu, Mahkamah Etik PDI Perjuangan secara kelembagaan tidak boleh menutup mata terhadap fakta lapangan yang mencederai marwah partai. Pilihan partai kini berada pada dua koridor: menegakkan sanksi etik internal secara mandiri berdasarkan fakta di rumah Ketua DPRD Lebak, atau mendukung pembongkaran kembali perkara hukum pidananya demi transparansi publik.

Loading

Tags: King Naga Desak Mahkamah Etik PDI Perjuangan Mengacu Fakta Lapangan: Jika Gunakan Standar Proses HukumPartai Harus Dorong Polda Banten Buka Kembali Kasus Penculikan Uun
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

“Dugaan PETI Batu Bara Karangkamulyan Masuk Polda Banten, Kapolda Didesak Segera Turun Tangan”

Next Post

LAPDU DUGAAN PETI CIHARA MASIH MENANTI TINDAK LANJUT, LSM OMBAK SIAP BAWA KEMBALI KE BARESKRIM MABES POLRI

Berita Lainnya

BERMAIN DI KANDANG SENDIRI, SSB BINA PERKASA TAMPIL GEMILANG! U-10 DAN U-12 SUKSES RAIH KEMENANGAN

BERMAIN DI KANDANG SENDIRI, SSB BINA PERKASA TAMPIL GEMILANG! U-10 DAN U-12 SUKSES RAIH KEMENANGAN

by Achmad Khotib
20/10/2026
0

TabloidPilarPost.com | BENGKULU, 20 OKTOBER 2026 BENGKULU — Bermain di kandang sendiri, Sekolah Sepak Bola (SSB) Bina Perkasa menunjukkan performa...

Musdesus Desa Sukatani Tetapkan Ahmad Ripai sebagai Ketua BUMDes Barokah Periode 2026–2029

Musdesus Desa Sukatani Tetapkan Ahmad Ripai sebagai Ketua BUMDes Barokah Periode 2026–2029

by ARMAN MAN
20/10/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) -  Pemerintah Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menetapkan pengurus...

SURAT KLARIFIKASI TAK KUNJUNG DITANGGAPI, KORLAP LSM LIDIK BENGKULU SURATI KAJATI

SURAT KLARIFIKASI TAK KUNJUNG DITANGGAPI, KORLAP LSM LIDIK BENGKULU SURATI KAJATI

by Achmad Khotib
20/10/2026
0

Bengkulu (tabloidpilarpost.com) - Tidak mendapat tanggapan atas surat klarifikasi yang dilayangkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota...

King Naga Apresiasi Proyek Cut and Fill Bypass: Tanah Galian Tidak Dijual, Namun Gratis untuk Warga

King Naga Apresiasi Proyek Cut and Fill Bypass: Tanah Galian Tidak Dijual, Namun Gratis untuk Warga

by Achmad Khotib
18/10/2026
0

LEBAK – tabloidpilarpost.com Tokoh masyarakat yang akrab disapa King Naga memberikan apresiasi tinggi terhadap kebijakan pengelola proyek penataan lahan (cut...

CUT AND FILL BYPASS CIBADAK DISEBUT BUKAN UNTUK KOMERSIAL, TANAH URUGAN DIMANFAATKAN WARGA

CUT AND FILL BYPASS CIBADAK DISEBUT BUKAN UNTUK KOMERSIAL, TANAH URUGAN DIMANFAATKAN WARGA

by Achmad Khotib
18/10/2026
0

LEBAK, TABLOIDPILARPOST.COM – Aktivitas pengerukan tanah di kawasan Jalan Sukarno-Hatta Bypass Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, disebut bukan untuk kepentingan komersial....

Ki Bangkol DPP BADAK Banten Klarifikasi Galian Bypass Cibadak, Tanah Hasil Galian Disebut untuk Membantu Warga

Ki Bangkol DPP BADAK Banten Klarifikasi Galian Bypass Cibadak, Tanah Hasil Galian Disebut untuk Membantu Warga

by Achmad Khotib
18/10/2026
0

LEBAK, TabloidPilarPost.com — Aktivitas pengerukan tanah di Jalan Sukarno-Hatta Bypass Cibadak, Kabupaten Lebak, mendapat klarifikasi terkait tujuan kegiatan dan pemanfaatan...

Next Post
LAPDU DUGAAN PETI CIHARA MASIH MENANTI TINDAK LANJUT, LSM OMBAK SIAP BAWA KEMBALI KE BARESKRIM MABES POLRI

LAPDU DUGAAN PETI CIHARA MASIH MENANTI TINDAK LANJUT, LSM OMBAK SIAP BAWA KEMBALI KE BARESKRIM MABES POLRI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In