Bantaeng, (tabloidpilarpost.com) – Penanganan laporan dugaan penganiayaan dan perampasan telepon seluler (HP) milik seorang wartawan di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, mendapat respons cepat dari Satreskrim Polres Bantaeng.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp pada Senin malam (17/8/2026), memastikan pihaknya telah bergerak menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami respon cepat terkait pelaporan penganiayaan dan perampasan HP salah satu wartawan. Kami sudah panggil saksi-saksi, terlapor dan pelapor untuk dimintai keterangan dari kedua belah pihak,” ujar AKP Andi Aldiansyah.
Menurutnya, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dari pelapor, terlapor serta para saksi guna memastikan kronologi kejadian sekaligus menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
“Untuk sementara ini masih dalam penyelidikan,” tegasnya.
Perkembangan penanganan perkara tersebut turut mendapat perhatian Ketua Pemuda Lembaga Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Bantaeng.
Ia meminta Satreskrim Polres Bantaeng tidak hanya mendalami dugaan penganiayaan dan perampasan HP, tetapi juga mengkaji kemungkinan adanya tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.
Menurutnya, apabila penyelidikan menemukan fakta bahwa wartawan mengalami tindakan yang menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik, aspek tersebut perlu didalami berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia merujuk antara lain pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 8, serta Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
“Terlepas dari dugaan penganiayaannya, kalau benar ada tindakan yang menghalangi tugas jurnalistik, tentu hal itu juga harus didalami oleh penyidik. Karena kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas memiliki dasar hukum,” tegasnya.
Dugaan kekerasan terhadap wartawan di Bantaeng pada 17 Agustus 2026 sebelumnya telah menjadi perhatian sejumlah pihak dan organisasi kewartawanan.
Pemanggilan pelapor, terlapor dan saksi dari kedua belah pihak dinilai menjadi langkah penting untuk mengungkap fakta secara objektif.
Polisi diharapkan menjalankan proses penyelidikan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti, dengan tetap memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan.
Selain dugaan penganiayaan, aparat juga diminta mendalami dugaan perampasan HP serta memastikan apakah tindakan tersebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas jurnalistik korban saat menjalankan tugas.
Hingga berita ini diterbitkan, Satreskrim Polres Bantaeng masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan kesimpulan akhir maupun pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Proses penyelidikan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kronologi sebenarnya, termasuk memastikan fakta terkait dugaan kekerasan, perampasan HP serta kemungkinan adanya tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.









