Malang, (tabloidpilarpost.com) – Persoalan pertanahan dan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi perhatian dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama DPRD Kabupaten Malang yang digelar di Pendopo Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (12/8/2026).
FGD tersebut dihadiri para kepala desa se-Kecamatan Bantur. Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Malang hadir sebagai narasumber, di antaranya Wakil Ketua Komisi IV dari Fraksi PKB Muslimin, S.Pd., Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar Rodhiyah Ahla Samar, serta Sekretaris Komisi I dari Fraksi Gerindra Rahmat Kartala, S.Sos.
Forum berlangsung interaktif. Para peserta membahas berbagai persoalan administrasi pertanahan sekaligus pentingnya pelaksanaan PTSL yang transparan dan sesuai ketentuan.
Dalam forum tersebut, Rahmat Kartala menegaskan bahwa pemerintah desa memiliki posisi penting dalam proses administrasi pertanahan.
Dokumen seperti surat keterangan riwayat tanah dan kutipan Letter C harus disusun berdasarkan data yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau saya sendiri yang mau mengajukan PTSL, saya dukung sepenuhnya,” ungkap Rahmat.
Menurutnya, persoalan pertanahan sering kali bermula dari administrasi yang tidak tertib. Karena itu, pemerintah desa diminta lebih cermat dalam mencatat dan menerbitkan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan tanah.
“Masalah pertanahan itu kuncinya di desa. Karena itu administrasinya harus benar-benar jelas,” ujarnya.
Rahmat menilai tertib administrasi merupakan salah satu upaya penting untuk mencegah munculnya sengketa pertanahan di kemudian hari.
Rahmat juga mendorong masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan program PTSL. Menurutnya, sertifikat tanah memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan sekaligus dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat ketika membutuhkan akses layanan perbankan.
“Kalau tanah sudah bersertifikat, masyarakat punya kepastian hukum. Ketika membutuhkan akses ke perbankan juga lebih mudah karena ada dokumen kepemilikan yang jelas,” katanya.
Ia menjelaskan, pengurusan sertifikat secara mandiri dapat menimbulkan sejumlah beban biaya bagi masyarakat, termasuk kewajiban perpajakan dan biaya lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, keberadaan PTSL dinilai dapat membantu masyarakat, khususnya mereka yang hingga kini belum memiliki sertifikat atas tanah yang dikuasai.
Di sisi lain, Rahmat menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi kepala desa yang menjalankan program PTSL sesuai aturan.
Menurutnya, kepala desa yang aktif mengusulkan PTSL merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat dan patut mendapatkan dukungan selama seluruh proses dilaksanakan berdasarkan ketentuan.
“Kalau ada kepala desa yang benar-benar mau mengajukan PTSL kepada pemerintah pusat, berarti kepala desa itu luar biasa bagus. Artinya ingin memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia meminta pemerintah desa membentuk kepanitiaan dan memastikan seluruh tahapan administrasi terdokumentasi dengan baik. Pelaksanaan program juga harus dilakukan secara transparan serta melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
“Ini harus kita lindungi bersama-sama. Kalau memang berkaitan dengan persoalan PTSL, tentu harus ada koordinasi dengan pihak yang berwenang,” tegas Rahmat.
Rahmat juga mendorong agar berbagai persoalan pertanahan yang muncul di tengah masyarakat dapat terlebih dahulu dimediasi melalui mekanisme yang tersedia di tingkat desa.
Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan administrasi maupun perselisihan antarwarga tidak langsung berkembang menjadi konflik hukum.
Ia menegaskan, sinergi antara pemerintah desa, DPRD, aparat penegak hukum, dan masyarakat diperlukan agar pelaksanaan PTSL berjalan tertib serta tidak menimbulkan persoalan baru.
Rahmat berharap FGD tersebut tidak hanya menjadi agenda seremonial. Berbagai persoalan yang disampaikan para kepala desa diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan ditindaklanjuti bersama instansi terkait.
“Intinya, masyarakat harus mendapatkan kepastian hukum. Pemerintah desa juga harus mendapatkan perlindungan selama menjalankan tugas sesuai ketentuan,” tegasnya.
Kegiatan FGD berlangsung lancar dan diwarnai dialog antara narasumber dengan para kepala desa yang hadir. Antusiasme peserta terlihat dari berbagai persoalan dan masukan yang disampaikan selama forum.
Melalui forum tersebut, DPRD Kabupaten Malang bersama pemerintah desa diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam mewujudkan administrasi pertanahan yang tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
![]()









