LEBAK tabloidpilarpost.com – Program revitalisasi sekolah yang sejatinya menjadi harapan untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan kini justru menuai sorotan. Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri 5 Cijengkol, Kabupaten Lebak, dengan nilai anggaran mencapai Rp1.387.724.804, menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan pelanggaran standar keselamatan kerja serta ketidakjelasan dalam pelaksanaan pola swakelola.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan sejumlah pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut diduga bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Padahal, penggunaan APD merupakan standar wajib dalam setiap pekerjaan konstruksi guna menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja 24/6/2026.
Salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengaku telah bekerja selama beberapa hari tanpa menerima perlengkapan keselamatan kerja dari pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
“Sudah beberapa hari kerja, APD belum ada,” ungkapnya singkat.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek yang dibiayai negara. Sebab, ketentuan mengenai penggunaan APD telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3, serta aturan teknis jasa konstruksi lainnya.
Tak hanya soal keselamatan kerja, pelaksanaan proyek yang menggunakan mekanisme swakelola melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) juga memunculkan tanda tanya. Sejumlah warga sekitar mengaku tidak banyak dilibatkan dalam pekerjaan tersebut, padahal salah satu tujuan utama swakelola adalah memberdayakan masyarakat setempat dan membuka peluang kerja bagi lingkungan sekitar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, muncul dugaan bahwa sebagian pekerjaan telah diserahkan atau diborongkan kepada pihak tertentu. Jika dugaan tersebut terbukti, maka hal itu dinilai bertentangan dengan semangat swakelola yang mengedepankan partisipasi masyarakat dan pemanfaatan sumber daya lokal.
Ironisnya, ketika media berupaya melakukan penelusuran lebih lanjut terkait teknis pelaksanaan kegiatan, sejumlah pihak di lingkungan sekolah disebut belum dapat memberikan penjelasan rinci mengenai mekanisme pengelolaan proyek, penggunaan anggaran, maupun proses perekrutan tenaga kerja yang terlibat.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai siapa pihak yang sesungguhnya mengendalikan pelaksanaan proyek revitalisasi bernilai lebih dari Rp1,3 miliar tersebut.
Padahal, dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pelaksanaan swakelola diarahkan untuk meningkatkan peran masyarakat, memperluas kesempatan kerja, memanfaatkan potensi lokal, serta memberikan manfaat ekonomi langsung kepada lingkungan sekitar.
Karena itu, apabila benar terdapat praktik pemborongan kepada pihak tertentu tanpa melibatkan masyarakat setempat secara memadai, maka hal tersebut patut menjadi perhatian serius seluruh pihak yang memiliki fungsi pengawasan.
Dengan nilai anggaran yang tidak sedikit, masyarakat berharap pelaksanaan revitalisasi SDN 5 Cijengkol dapat berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan yang berlaku. Keselamatan para pekerja, keterlibatan tenaga kerja lokal, dan efektivitas penggunaan anggaran menjadi aspek penting yang harus dijaga demi tercapainya tujuan pembangunan pendidikan yang berkualitas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun pihak terkait belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan media terkait dugaan pekerja tanpa APD, keterlibatan masyarakat lokal, serta dugaan pekerjaan diborongkan kepada pihak tertentu.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini dan akan dimuat pada publikasi berikutnya secara proporsional.
(Kaperwil Banten Tabloid Pilar Post)









