Surabaya, (tabloidpilarpost.com) – Aksi pencurian dengan sasaran barang tak biasa berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim. Seorang pria berinisial I (29), warga asal Kabupaten Sampang, Madura, diamankan setelah diduga mencuri sandaran kursi besi fasilitas umum (fasum) di kawasan Semolowaru Tengah, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya melalui Kasi Humas AKP Hadi menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Selasa malam, 12 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah kontrakan.
“Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait hilangnya satu unit sandaran kursi besi yang diduga merupakan bagian dari fasilitas umum,” ujar AKP Hadi, Kamis (14/5/2026).
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Semolowaru Tengah 2/2, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
Berdasarkan keterangan warga, saat kejadian terlihat seorang pria mengendarai sepeda motor melawan arus dan melintas di trotoar samping rumah sakit sambil membawa sebuah sandaran kursi besi.
Gerak-gerik pelaku yang mencurigakan membuat warga melakukan pengamatan lebih lanjut. Bahkan beberapa warga sempat menegur pelaku dan meminta agar barang tersebut dikembalikan.
Namun bukannya berhenti, pelaku justru melarikan diri dengan memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi.
“Aksi pelarian itu menjadi petunjuk penting bagi warga untuk mengingat kendaraan yang digunakan pelaku, yakni sepeda motor Honda Vario warna putih bernomor polisi L-4671-RZ,” jelas AKP Hadi.
Berbekal laporan masyarakat dan hasil penyelidikan, anggota Resmob akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi persembunyiannya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih nopol L-4671-RZ, dua pelat nomor kendaraan, sebuah dompet, serta celana jeans biru yang diduga digunakan saat beraksi.
Polisi menyebut pelaku berperan sebagai eksekutor yang mengambil sandaran kursi besi dari lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Saat ini penyidik Unit Reskrim Polrestabes Surabaya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami kemungkinan adanya aksi serupa di lokasi lain.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aksi pencurian tidak hanya menyasar barang bernilai tinggi, tetapi juga fasilitas umum yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.









