Karawang, (tabloidpilarpost.com) – Polemik dugaan praktik rekrutmen tenaga kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya mencuat isu dugaan uang sogokan sebesar Rp10 juta dalam rekrutmen tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Rengasdengklok, kini perhatian publik mengarah pada dugaan masih adanya Tenaga Harian Lepas (THL) aktif di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.
Sorotan tersebut mencuat pada Senin (11/5/2026), setelah Ketua DPC Peradi Karawang, Asep Agustian, SH., MH., angkat bicara terkait dugaan masih aktifnya seorang THL berinisial A di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Karawang.
Pria yang akrab disapa Askun itu menilai keberadaan THL tersebut diduga bertentangan dengan kebijakan Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, pasca pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dari tenaga honorer.
Menurutnya, setelah kebijakan tersebut diberlakukan, seluruh instansi pemerintah daerah seharusnya tidak lagi merekrut ataupun mempekerjakan tenaga harian lepas.
“Saya sudah mengingatkan jauh-jauh hari agar THL tersebut diberhentikan sebelum menjadi konsumsi publik. Tapi karena tidak digubris, sekarang ya silakan jadi perhatian masyarakat,” ujar Askun.
Ia mengaku sebelumnya telah memberikan teguran kepada pihak Bidang SDA agar segera menghentikan tenaga yang dimaksud. Namun, menurutnya, teguran tersebut tidak diindahkan dengan alasan tenaga tersebut masih dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan dinas sebelumnya.
Tak hanya menyoroti persoalan kebijakan, Askun juga mempertanyakan sumber anggaran pembayaran honor tenaga tersebut apabila benar masih aktif bekerja hingga saat ini.
“Kalau memang masih bekerja, gajinya dari mana? Dari anggaran dinas atau kantong pribadi pejabat? Kalau sampai ada pejabat menggaji sendiri, ini tentu menjadi pertanyaan besar,” tegasnya.
Menurut Askun, persoalan ini bukan semata soal keberadaan THL, melainkan menyangkut konsistensi penerapan aturan dan kewibawaan kebijakan pemerintah daerah.
Ia menilai, apabila benar terjadi pembiaran terhadap keberadaan THL di tengah larangan yang sudah diberlakukan, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kecemburuan di instansi lain yang telah mematuhi kebijakan pemerintah.
“Jangan sampai ada pejabat yang membuat aturan sendiri. Kalau ada dinas lain sudah patuh, kenapa di tempat tertentu masih ada THL aktif?” katanya.
Lebih lanjut, Askun mendesak Bupati Karawang melalui Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas PUPR agar segera mengambil langkah tegas dan melakukan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat.
Ia juga meminta agar pihak yang diduga merekrut atau mempertahankan THL tersebut turut diberikan sanksi apabila terbukti melanggar aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan masih aktifnya THL di lingkungan Bidang SDA tersebut.
Publik kini menanti langkah tegas Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menindaklanjuti persoalan yang dinilai dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap konsistensi kebijakan penataan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan daerah.









