Garut, (tabloidpilarpost.com) — Dugaan penggantian kerugian keuangan di Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, kembali menjadi sorotan publik setelah munculnya kwitansi bernilai Rp106.000.000 yang memuat sejumlah nama dan cap resmi kecamatan.
Dalam dokumen tersebut tercantum nama Iis Suryani selaku bendahara Desa Cihaurkuning, Asep dari pihak Kecamatan Malangbong, serta Kamarudin yang disebut sebagai pihak pemberi dana sekaligus penandatangan sebagai saksi dalam kwitansi. Selain itu, dokumen juga dilengkapi cap resmi Kecamatan Malangbong, yang semakin memunculkan pertanyaan terkait keabsahan dan tujuan transaksi tersebut.
Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, dana sebesar Rp106 juta tersebut diduga digunakan untuk mengganti kerugian yang terjadi di Desa Cihaurkuning. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi yang transparan terkait asal-usul maupun mekanisme pengembalian dana tersebut.
Informasi lain yang beredar menyebutkan bahwa sebelumnya mantan Camat Malangbong sempat menghubungi salah satu anggota dewan untuk meminta bantuan pinjaman dengan alasan menutup kerugian desa.
Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait kemungkinan adanya keterkaitan antara penggantian kerugian dengan penggunaan anggaran desa pada tahun berikutnya.
Warga juga menyoroti sejumlah rencana pembangunan tahun anggaran 2025 yang dinilai tidak berjalan maksimal. Beberapa proyek yang disebutkan antara lain pembangunan rabat beton di Kampung Cijati serta pembangunan di Kampung Warudoyong dan Cisampih.
Muncul kekhawatiran bahwa anggaran pembangunan tersebut diduga terdampak atau bahkan dialihkan untuk menutup kerugian desa, sehingga realisasi pembangunan menjadi tidak optimal.
“Jangan sampai anggaran tahun 2025 justru dipakai untuk mengganti kerugian yang terjadi sebelumnya. Ini yang membuat pembangunan tidak berjalan maksimal,” ungkap salah satu warga.
Saat dikonfirmasi pada 30 Maret 2026, Camat Malangbong, Undang Saripudin, memberikan jawaban singkat.
“Mohon izin dan maaf, saya tidak tahu,” ujarnya.
Ketua DPD AKPERSI, Ahmad Syarifudin, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara jelas sumber dan penggunaan dana tersebut.
“Masyarakat berhak mengetahui sumber dan penggunaan dana tersebut. Jika tidak dikelola transparan, hal ini berpotensi mengganggu perencanaan pembangunan desa tahun 2025 yang mestinya fokus pada program kesejahteraan rakyat,” ungkapnya.
Secara regulasi, penggantian kerugian desa harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Setiap penggunaan dana wajib dicatat secara jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait, termasuk bendahara desa dan pihak kecamatan, mengenai asal-usul dana, mekanisme pengembalian, serta dampaknya terhadap rencana pembangunan tahun 2025.
Desakan pun terus menguat agar pemerintah bersikap terbuka, guna menghindari spekulasi liar serta memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan masyarakat.
![]()









