Surabaya, (tabloidpilarpost.com) – Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali mengungkap praktik kecurangan dalam produksi minyak goreng merek MinyaKita yang tidak sesuai takaran.
Dalam pengembangan kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka baru berinisial WF (41) yang diduga terlibat dalam produksi minyak goreng dengan isi yang tidak sesuai dengan label kemasan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan di sebuah gudang di kawasan Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, pada Minggu (19/4/2026) malam.
“Petugas menemukan sekitar 1.000 karton minyak goreng merek MinyaKita yang siap edar. Setiap karton berisi empat jerigen ukuran 5 liter,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Namun, setelah dilakukan pengecekan bersama pihak perlindungan konsumen, ditemukan adanya ketidaksesuaian isi. Minyak goreng dalam jerigen berlabel 5 liter tersebut ternyata hanya berisi sekitar 4,69 hingga 4,7 liter.
“Bahkan dari mesin produksi sudah diatur, isi hanya sekitar 4,3 kilogram atau setara 4,7 liter. Ini jelas tidak sesuai dengan label yang tertera,” tegas Kombes Roy.
Produk minyak goreng tersebut dijual sesuai harga ketentuan pemerintah, yakni sekitar Rp314.000 per karton atau Rp15.700 per liter. Namun, dengan isi yang dikurangi, pelaku memperoleh keuntungan ilegal dari selisih volume.
Polisi mengungkap bahwa praktik curang ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun, dengan keuntungan yang ditaksir mencapai Rp30 juta hingga Rp50 juta per bulan.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: 1.000 karton minyak goreng siap edar, Tandon berkapasitas hingga 11 ton, Mesin produksi, Dokumen distribusi
Atas perbuatannya, tersangka WF dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Polda Jawa Timur juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap produk yang beredar di pasaran, khususnya yang tidak sesuai standar.
“Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran, baik kepada kepolisian maupun Satgas Pangan,” pungkas Kombes Roy.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pelaku usaha agar tidak bermain curang, sekaligus mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi kebutuhan pokok demi melindungi konsumen.
![]()









