Lubuk Linggau, (Tabloidpilarpost.com), – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuk Linggau menggelar rapat paripurna istimewa dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Dalam rapat tersebut, sedikitnya 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akan dibahas sepanjang tahun 2026.
Ke-13 Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro, Kecil, dan Menengah; Pemajuan Kebudayaan; Penyelenggaraan Kearsipan; Keolahragaan; serta Pencegahan Tindakan Kekerasan Seksual di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Selain itu, terdapat pula Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren; Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas; Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan; Pelayanan Publik; Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik; serta Pencegahan dan Penanganan Stunting.
Selanjutnya, dua Raperda lainnya yakni tentang Ketahanan dan Kemandirian Pangan Daerah serta Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Pembahasan 13 Raperda tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan antara Wali Kota Lubuk Linggau dan Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau.
Hal ini terungkap dalam rapat paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Yulian Effendi, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, Sekretaris Daerah, serta para anggota DPRD Kota Lubuk Linggau.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, menyampaikan bahwa Propemperda disusun untuk memenuhi kebutuhan hukum daerah dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Menurutnya, penyusunan Propemperda bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menjaga ketertiban umum di daerah.
Ia menjelaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
“Dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Melalui Propemperda tersebut, diharapkan berbagai regulasi yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan pembangunan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di Kota Lubuk Linggau.
(Tim/FWDI/IWO.I/Her/Martodo)









