Bekasi, (Tabloidpilarpost.com), Antusiasme masyarakat Desa Karangsambung untuk menjadi calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2034 semakin terlihat. Sejumlah wajah baru mulai bermunculan dan menyatakan kesiapan untuk ikut dalam proses pengisian anggota BPD.
Seiring dengan itu, harapan masyarakat agar pemilihan anggota BPD dilakukan secara langsung juga semakin menguat. Warga menilai mekanisme pemilihan langsung akan menciptakan proses yang lebih transparan, jujur, dan adil.
Menanggapi hal tersebut, tokoh masyarakat Zaenal Fahry yang akrab disapa Kang ZF mengingatkan panitia pengisian anggota BPD agar melakukan terobosan dengan meminta langsung pendapat masyarakat terkait mekanisme pemilihan tersebut.
Menurutnya, panitia dapat melakukan polling atau mendatangi warga secara langsung untuk mengetahui aspirasi masyarakat Desa Karangsambung.
“Hampir 90 persen masyarakat Desa Karangsambung ingin pemilihan BPD dilakukan secara langsung. Kalau perlu panitia keliling meminta pendapat warga Karangsambung,” ujar Kang ZF.
Ia menilai, langkah tersebut penting agar proses pengisian anggota BPD benar-benar mencerminkan kehendak masyarakat dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Aspirasi tokoh masyarakat dan warga desa agar pemilihan anggota BPD dilakukan secara langsung, seperti halnya pemilihan kepala desa (Pilkades), memang semakin menguat menjelang pengisian anggota BPD serentak periode 2026–2034, termasuk di wilayah Kabupaten Bekasi.
Beberapa alasan yang disampaikan masyarakat antara lain karena pemilihan langsung dinilai lebih transparan dibandingkan mekanisme musyawarah perwakilan yang terkadang dianggap kurang terbuka.
Selain itu, anggota BPD yang dipilih langsung oleh masyarakat diyakini memiliki legitimasi yang kuat dari warga sehingga dapat lebih berani dan mandiri dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
Warga juga menilai pemilihan langsung merupakan wujud demokrasi desa yang memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya secara langsung dalam menentukan wakil mereka di lembaga BPD.
Dari sisi regulasi, mekanisme pengisian keanggotaan BPD sebenarnya dapat dilakukan secara demokratis melalui pemilihan langsung ataupun melalui musyawarah perwakilan. Pelaksanaannya sendiri bergantung pada ketentuan Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing kabupaten.
Dalam prosesnya, tahapan pengisian anggota BPD diawali dengan pembentukan panitia pengisian yang bertugas menjaring serta menyaring calon anggota sebelum pelaksanaan pemilihan.
Dengan semakin kuatnya aspirasi masyarakat tersebut, tokoh masyarakat berharap panitia dan pemerintah desa dapat mengedepankan mekanisme yang lebih terbuka serta mengedepankan prinsip demokrasi desa.
“Kami berharap mekanisme pemilihan langsung bisa diprioritaskan agar anggota BPD yang terpilih benar-benar memiliki integritas dan mewakili suara masyarakat,” pungkas Kang ZF.









