https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Minggu, 4 Oktober 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Banten

FORWATU BANTEN LAPORKAN STOCKPILE BATUBARA PAMUBULAN KE ESDM & POL PP BANTEN-

Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Humas Forwatu Tegaskan: Negara Tidak Boleh Kalah

Achmad Khotib by Achmad Khotib
30/12/2025
in Pilar Banten
0
FORWATU BANTEN LAPORKAN STOCKPILE BATUBARA PAMUBULAN KE ESDM & POL PP BANTEN-

Tabloid pilar Post Lebak —
Pagi hari yang sedikit mendung pada Selasa, 30 Desember 2025, menjadi momentum terbukanya dugaan pelanggaran serius di sektor pertambangan wilayah selatan Banten. Forum Warga Bersatu Banten (Forwatu Banten) secara resmi melaporkan aktivitas pengumpulan batubara di Stockpile Pamubulan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten serta Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP).

Stockpile batubara yang berlokasi di Kampung Purwodadi Barat, Desa Pamubulan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak tersebut diduga milik inisial R. Ironisnya, hingga laporan ini dilayangkan, aktivitas stockpile disebut masih berjalan, meski kuat dugaan tidak disertai perizinan resmi sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Baca juga:

  • Tak ada Progres upaya Pengungkapan Pelaku Pencurian di Sekretariat, Forwatu Banten…
  • Ahmad Khotib Kaperwil Tabloid pilar Post Mengucapkan Selamat atas Peluncuran Logo…

Humas Forwatu Banten, Agus Sugianto Wibowo menegaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk tanggung jawab warga dalam menjaga supremasi hukum dan keselamatan lingkungan.

“Kami menegaskan, ini bukan persoalan kecil. Jika sebuah stockpile batubara beroperasi tanpa izin resmi, maka itu adalah pelanggaran hukum serius. Negara tidak boleh kalah oleh aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” tegas Agus Sugianto Wibowo Humas Forwatu Banten.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pembiaran oleh aparat yang berwenang.

“Pembiaran sama artinya dengan pelanggaran. Aparat wajib hadir, memeriksa secara terbuka, dan menindak tegas tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” lanjutnya.

Forwatu Banten menilai aktivitas stockpile batubara tanpa izin berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

•Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang menegaskan bahwa usaha pertambangan wajib memiliki perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.

•Pasal 161 UU Minerba, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

•Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap usaha memiliki izin lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL).

•Pasal 109 UU Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar bagi usaha tanpa izin lingkungan.

Forwatu Banten secara tegas mendesak ESDM Provinsi Banten dan Pol PP untuk segera melakukan verifikasi perizinan, inspeksi lapangan, serta penghentian aktivitas apabila terbukti melanggar hukum. Keberadaan stockpile batubara di dekat permukiman warga dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial, mulai dari debu batubara, gangguan kesehatan, hingga kerusakan infrastruktur akibat lalu lintas angkutan berat.

“Kami akan terus mengawal laporan ini sampai ada tindakan nyata. Jika aparat memilih diam, publik berhak bertanya: ada kepentingan apa di balik pembiaran ini?” pungkas Agus.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola stockpile batubara yang diduga milik inisial R belum memberikan klarifikasi resmi kepada publik.

Tabloid Pilar Post akan terus mengawal perkembangan kasus ini.
Apakah laporan warga akan berujung pada penegakan hukum yang tegas, atau kembali menguap tanpa kejelasan?
Publik menunggu — dan hukum sedang diuji.

Loading

Tags: Diduga Beroperasi Tanpa IzinFORWATU BANTEN LAPORKAN STOCKPILE BATUBARA PAMUBULAN KE ESDM & POL PP BANTEN-Humas Forwatu Tegaskan: Negara Tidak Boleh Kalah
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Musdes Desa Karangsari Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026

Next Post

Keluarga Besar Yayasan Bangga Indonesia Maju Ucapkan Selamat Tahun Baru 2026

Berita Lainnya

Sidang Perdana Dugaan Tambang Pasir Laut Ilegal di Sukatani Digelar, Jejen Sugandi Ajukan Eksepsi

Sidang Perdana Dugaan Tambang Pasir Laut Ilegal di Sukatani Digelar, Jejen Sugandi Ajukan Eksepsi

by ARMAN MAN
02/10/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Perkara dugaan aktivitas penambangan pasir laut tanpa izin di Kampung Lebak Keusik, Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten...

Sengketa Blok Cikarang Masuk Tahap Pemeriksaan Polda Banten, Sejumlah Pihak Dipanggil

Sengketa Blok Cikarang Masuk Tahap Pemeriksaan Polda Banten, Sejumlah Pihak Dipanggil

by Achmad Khotib
02/10/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Sengketa agraria di Blok Cikarang, Desa Pamubulan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, memasuki babak baru. Perkara yang berkaitan...

Musdes Parung Panjang Bahas RKPDes 2027, Warga Didorong Kawal Pembangunan Sejak Perencanaan

Musdes Parung Panjang Bahas RKPDes 2027, Warga Didorong Kawal Pembangunan Sejak Perencanaan

by ARMAN MAN
28/09/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Pemerintah Desa Parung Panjang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penyampaian dan Uji Publik Rancangan...

badak banten dukung bina mitra cup 2026, perkuat pembinaan generasi muda

badak banten dukung bina mitra cup 2026, perkuat pembinaan generasi muda

by Achmad Khotib
27/09/2026
0

tabloidpilarpost.com BANTEN — Pembinaan sepak bola usia dini membutuhkan ruang kompetisi yang sehat, sekaligus dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Semangat...

Peduli Sesama, Si Propam Polres Lebak Salurkan Bantuan Sosial Sambut HUT Propam ke-24

Peduli Sesama, Si Propam Polres Lebak Salurkan Bantuan Sosial Sambut HUT Propam ke-24

by Achmad Khotib
27/09/2026
0

tabloidpilarpost.com LEBAK – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Propam Polri ke-24, Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres...

Dua Pelajar Wanasalam Raih Prestasi di FTBI Kabupaten Lebak 2026

Dua Pelajar Wanasalam Raih Prestasi di FTBI Kabupaten Lebak 2026

by ARMAN MAN
26/09/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Kabar membanggakan datang dari dunia pendidikan Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. Dua pelajar berhasil mengukir prestasi dalam Festival...

Next Post
Keluarga Besar Yayasan Bangga Indonesia Maju Ucapkan Selamat Tahun Baru 2026

Keluarga Besar Yayasan Bangga Indonesia Maju Ucapkan Selamat Tahun Baru 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In