Malang (Tabloidpilarpost.com) –
Pemerintah Desa Karangsari bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar di Aula Balai Desa Karangsari. Penetapan ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, serta berbasis partisipasi masyarakat.
Musdes tersebut dihadiri oleh unsur Muspika Kecamatan Bantur, di antaranya perwakilan Camat Bantur Edy Purnomo, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Turut hadir Kepala Desa Karangsari beserta jajaran perangkat desa, Ketua dan anggota BPD, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan PKK, Karang Taruna, pendamping desa, serta unsur lain yang mewakili seluruh lapisan masyarakat Desa Karangsari.
Kehadiran berbagai elemen tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam menentukan arah kebijakan pembangunan desa untuk tahun anggaran mendatang.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Karangsari, H. Deni, menegaskan bahwa tahapan perencanaan APBDes Tahun Anggaran 2026 telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari Musdes awal hingga Musdes Perubahan, sebelum akhirnya ditetapkan dalam Musdes Penetapan.
“Musdes Penetapan ini sudah tidak bisa diubah lagi karena terdapat program KDMP yang merupakan program nasional. Pemerintah desa wajib mengikuti kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Untuk pembangunan fisik, perubahan anggaran diperkirakan hanya mencakup sekitar empat titik pekerjaan pendek atau tiga titik jika berskala panjang,” ujar H. Deni.
Musyawarah diawali dengan sambutan Ketua BPD Desa Karangsari, Subaweh, yang menekankan pentingnya Musdes sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat desa, khususnya dalam menetapkan kebijakan anggaran desa.
Selanjutnya, Kepala Desa Karangsari memaparkan secara rinci rancangan APBDes Tahun Anggaran 2026, meliputi sumber pendapatan desa seperti Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta Pendapatan Asli Desa (PADes). Selain itu, disampaikan pula alokasi belanja desa untuk mendukung berbagai program prioritas.
Program-program tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Musdes Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang telah dilaksanakan sebelumnya, dengan fokus pada pembangunan berkelanjutan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pemberdayaan dan penguatan ekonomi masyarakat desa.
Sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung dinamis dan interaktif. Para peserta Musdes secara aktif memberikan masukan, saran, serta evaluasi terhadap rancangan anggaran yang diajukan. Setelah melalui pembahasan mendalam dan mempertimbangkan skala prioritas serta kebutuhan riil masyarakat, seluruh peserta Musdes sepakat menetapkan APBDes Desa Karangsari Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Musdes Penetapan APBDes oleh perwakilan peserta, Kepala Desa, dan Ketua BPD. Dokumen ini selanjutnya menjadi dasar hukum penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes Tahun Anggaran 2026 yang akan diajukan ke tingkat kecamatan untuk dilakukan evaluasi.
Dengan ditetapkannya APBDes Tahun Anggaran 2026 ini, Pemerintah Desa Karangsari berharap seluruh program pembangunan dapat berjalan optimal, tepat sasaran, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat, sekaligus mendorong terwujudnya desa yang mandiri, maju, dan berdaya saing.
![]()









