Ponorogo,(tabloidpilarpost.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo berhasil mengamankan sepasang suami istri asal Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, yang diduga terlibat dalam kasus jual beli senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan amunisi.
Kedua pelaku diketahui berinisial MWW (41) dan GY (45). Dari tangan mereka, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan beserta 13 butir peluru aktif.
Wakapolres Ponorogo, Kompol Ari Bayuaji, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kepemilikan senjata api tanpa izin. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan MWW di Terminal Seloaji, Ponorogo, saat membawa senjata api rakitan tersebut.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap suaminya, GY, di wilayah Depok, Jawa Barat, yang diketahui sebagai pemilik senpi tersebut.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa senjata api rakitan itu dibeli dari seorang warga Kabupaten Ngawi dengan harga sekitar Rp35 juta. Senjata tersebut kemudian direncanakan untuk dijual kembali oleh MWW dengan harga sekitar Rp4,5 juta demi memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan senjata ilegal yang lebih luas. Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Senoaji









