Malang, (tabloidpilarpost.com) – Program Integrasi Layanan Administrasi Sistem Pertanahan dan Perencanaan Tata Ruang (ILASPP) dilaksanakan di Desa Rejoyoso, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Kegiatan pemetaan bidang tanah berlangsung pada Senin (29/9/2025) di Dusun Wotgalih sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem pertanahan yang modern, terintegrasi, dan transparan.
Tujuan utama ILASPP meliputi:
- Memperkuat administrasi pertanahan dan tata ruang
- Meningkatkan keamanan kepemilikan tanah
- Mendorong tata ruang berbasis iklim
- Memastikan transparansi dan akuntabilitas
- Mempercepat reformasi agraria
Timbul (M. Lestari), mewakili Kepala Desa Rejoyoso Abdul Manaf, menjelaskan bahwa kegiatan pengukuran dan pendataan tanah dilakukan oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Proses ini akan memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah bagi warga Rejoyoso,” terangnya.
Petugas BPN menggunakan alat ukur modern seperti GPS untuk menentukan dan mencatat batas-batas tanah secara akurat. Kegiatan ini melibatkan partisipasi aktif pemilik tanah dan masyarakat serta didampingi langsung perangkat desa.
Kasun Wotgalih, Muhammad Dahlan, menambahkan bahwa pemetaan akan berlangsung sekitar tiga bulan mencakup seluruh wilayah Desa Rejoyoso. “Saat ini pengukuran dimulai dari Dusun Wotgalih dan akan dilanjutkan ke seluruh desa,” ujarnya.
Sementara itu, Yudha, petugas BPN dari Surabaya, menyebutkan bahwa data hasil pengukuran akan diserahkan ke desa untuk kemudian dilaporkan ke BPN. Ia juga menegaskan bahwa masih ada empat desa lain yang akan menjalani kegiatan serupa.
Warga pun menyambut positif kegiatan ini. Asniah, warga Wotgalih, mengaku senang karena adanya kepastian batas tanah yang jelas.
Camat Bantur, Bayu Jatmiko, S.STP, mempertegas bahwa ILASPP berbeda dengan PTSL. “PTSL menghasilkan sertifikat hak milik (SHM), sementara ILASPP menghasilkan peta bidang tanah berupa Nomor Identifikasi Bidang (NIB). NIB inilah yang menjadi dasar jika nantinya warga ingin mengajukan sertifikat tanah,” jelas Camat yang baru-baru ini meraih penghargaan Camat Terbaik kategori Transparansi Publik 2025.
Dengan program ini, diharapkan kepastian hukum kepemilikan tanah dapat terjamin sekaligus mendorong transparansi dalam pengelolaan pertanahan di wilayah Desa Rejoyoso.









