OKU, (tabloidpilarpost.com) – Polemik Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), kembali memanas. Meski Musyawarah Desa (Musdes) telah digelar pada Jumat (26/9/2025), hasilnya ditolak oleh salah satu calon, Sahril, yang merasa dirugikan.
Dalam Musdes yang berlangsung di kantor desa setempat, panitia Pilkades memutuskan untuk tetap melanjutkan proses pemilihan calon Kades PAW. Agenda pemungutan suara dijadwalkan pada 8 Oktober mendatang dengan tiga kandidat yang dinyatakan lulus seleksi.
Namun, keputusan tersebut langsung mendapat penolakan dari Sahril. Ia menilai terdapat pelanggaran aturan dalam proses seleksi calon kades. Sebagai Wakil Ketua BPD, Sahril mengaku hak politiknya dicekal dengan alasan yang tidak sesuai ketentuan.
“Kita tidak akan menyerah. Dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2018 jelas disebutkan, syarat pencalonan yang utama adalah pengalaman di pemerintahan desa. Setelah itu baru dirujuk ke pendidikan dan usia. Tapi saya justru didiskualifikasi karena tidak punya ijazah S1,” tegasnya.
Merasa dizalimi, Sahril menegaskan akan menempuh dua langkah. Pertama, melapor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), atau kedua, menggelar aksi demo besar-besaran jika proses Pilkades tetap dipaksakan.
Sebelumnya, sebanyak lima warga Desa Tanjung Kemala mendaftarkan diri sebagai calon Kades PAW. Hasil seleksi panitia menyatakan tiga calon lulus, sedangkan dua lainnya gagal, termasuk Sahril. Setelah sempat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD OKU, Sahril akhirnya diundang ke Musdes. Namun keputusan panitia tetap sama: Pilkades PAW akan dilanjutkan tanpa menghalangi hak Sahril untuk menggugat secara hukum.









