Jakarta,(Tabloidpilarpost.com) – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meluncurkan kebijakan baru berupa standarisasi WASH (Water, Sanitation, and Hygiene) inklusif di seluruh fasilitas kesehatan. (9/9/2025)
Program ini bertujuan memastikan **rumah sakit, puskesmas hingga klinik** memiliki layanan air bersih, sanitasi, dan kebersihan yang layak serta ramah bagi semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, hingga anak-anak.
Menteri Kesehatan menegaskan, standar WASH inklusif akan menjadi bagian dari persyaratan akreditasi fasilitas kesehatan.
“Akses terhadap air bersih, sanitasi yang aman, serta fasilitas kebersihan tangan yang bisa digunakan siapa saja adalah hak dasar. Dengan standar ini, pelayanan kesehatan kita bisa lebih manusiawi dan setara,” jelas Menkes di Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Fasilitas yang Akan Dipenuhi
Kebijakan ini mengatur penyediaan:
* Air bersih 24 jam di fasilitas kesehatan.
* Toilet ramah difabel dan terpisah laki-laki/perempuan.
* Tempat cuci tangan dengan sabun di tiap unit layanan.
* Sistem pengelolaan limbah medis yang lebih aman.
* Edukasi kebersihan tangan bagi pasien, keluarga, dan tenaga medis.
Dukungan Mitra
Program WASH inklusif ini didukung UNICEF, WHO, serta sejumlah lembaga internasional. Pemerintah daerah juga diminta ikut mengalokasikan anggaran agar fasilitas WASH tetap terjaga.
Harapan
Dengan adanya standarisasi WASH, diharapkan tingkat **infeksi di rumah sakit** bisa ditekan, dan masyarakat merasakan layanan kesehatan yang lebih aman, nyaman, serta bermartabat.









