Malang,(tabloidppilarpost.com) – Pembahasan terkait klarifikasi data pengukuran untuk pembebasan lahan lot16 A di laksanakan pada hari Kamis(31/07/2025) bertempat di Direksi Keet Jaya Kontruksi -Sarana- Modem Joint Operation Paket Lot 16 -Gondanglegi -Sp Balekambamg Sta 11+200.Desa Wonokerto Kecamatan Bantur Kabupaten Malang.
Hadir dalam pembahasan tetsebut yaitu Kadis PU Kabupaten Malang,Kadis Pertanahan Kabupaten Malang,Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang Up.seksi pengukuran dan pemetaan ,Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah Propinsi Jawa Timur, Camat Bantur dan Camat Pagelaran dan Kapolsek Bantur dan Danramil Bantur dan Danramil Pagelaran Kades Wonokerto dan Kades Pagelaran,Kades Banjarejo,Kades Suwaru penyedia jasa jaya kontruksi,dan tim pembebasan lahan.
Kegiatan ini untuk menindaklanjuti hasil dengar pendapat umum dengan anggota DPRD Kabupaten Malang (10/07/2025).
Kades Termidi Kuswanto saat di hubungi setelah rapat kordinasi acara tersebut mengatakan ,” Kami sebagai Kepala Desa tetap berharap proyek pelebaran jalan berjalan tiada suatu kendala apapun sesuai yang di harapkan akan tetapi berharap warga kami yang terdampak mendapatkan ganti rugi meski bahasa yang di pakai ganti untung dari pemerintah dan ini kami sampaikan di Rakor tersebut di hadapan peserta rapat.
Lebih lanjut mempertegas contoh para pedagang buah yang ada di Wonokerto itu telah membantu dan menunjang roda perekonomian Desa Wonokerto sehingga seperti saat ini dan warga tersebut juga membayar pajak kepada pemerintah sehingga layak mendapat apresiasi dan perhatian dari pemerintah dengan mendapatkan ganti untung bila tidak warga tersebut kesulitan membayar pajak ke depannya karena sandang pangannya sudah tidak ada lagi.
Hal terpenting juga bila penyelesaian segera tuntas salah satunya juga menyangkut ganti untung warga masyarakat lahannya yang terdampak selama ini dapat ganti rugi akan tetapi saat sertifikat warga yang menjadi anggunan ke bank belum di serahkan maka ganti untung tidak keluar ini yang memberatkan warga karena rata rata warga kami banyak menjaminkan sertifikat ke Bank.
Semisal ada yang menjaminkan ke bank pinjaman Rp 250 juta sedangkan warga kami mendapat ganti rugi Rp 26 juta tentunya berat bagi warga kami apalagi lahan atau bangunan terdampak harus di bangun sedangkan ganti untung baru di serahkan ke warga bila warga menyerahkan sertifikat tentunya ini memberatkan harus ada sebuah solusi dan tidak ada selesai selesai proyek ini nantinya
Syukur alhamdulilah mendapat perhatian dari yang mempunyai kewenangan hal tersebut akan di tindaklanjuti persoalan tersebut dan kami pemdes dan Muspika mengajak tinjau lokasi di Pasar Buah Wonokerto dan sekitarnya agar ada jalan solusi tidak merugikan warga kami dan mohon doa dari warga masyarakat karena di anggap oleh warga selama ini Kades mendapat sepersekian persen dari proyek padahal tidak ini yang harus di pahami oleh warga dan semoga pembangunan pelebaran jalan ini segera tuntas warga kami tetap dukung proyek tersebut tetapi tidak melukai warga kami.
Tindakan Kades Termidi Kuswanto Perjuangkan Pedagang buah dan Warga sekitar mendapat apresiasi dari warga masyarakat Desa Wonokerto yang terdampak dari proyek pelebaran jalan ( Surya)











