Muara Enim, (Tabloidpilarpost.com), Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada Senin pagi (15/7/2025), tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Muara Enim.
Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan informasi awal, ditemukan indikasi kuat adanya penyelewengan dana mencapai Rp8.550.178.000.
Kepala Kejari Muara Enim, Dr. Rudi Iskandar, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Arsitha Agustian, S.H., M.H., menyatakan bahwa sejumlah dokumen penting telah diamankan. Dokumen tersebut mencakup proposal kegiatan, dokumen pencairan, serta laporan pertanggungjawaban yang diduga fiktif.
> “Kami masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait, baik dari internal Dispora maupun dari pihak penerima hibah. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Arsitha.

Tak hanya Dispora, penggeledahan juga dilakukan di Kantor KONI Muara Enim. Dalam kasus ini, Kejari menduga terjadi praktik mark-up anggaran, pelaksanaan kegiatan fiktif, hingga penyalahgunaan dana di luar peruntukannya.
Langkah tegas Kejaksaan ini mendapat apresiasi dari masyarakat Muara Enim. Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan, tuntas, dan tanpa pandang bulu.
![]()









