Lebak, (Tabloidpilarpost.com), – Bendera Merah putih yang sudah lusuh dan robek diduga sengaja di kibarkan di Halaman Kantor Desa Gubugan Cibeureum, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten pada Rabu, (09/07/2025) Lalu.
Saat dikonfirmasi awak media Kepala Desa Gubugan Cibereum Saepullah enggan berkomentar jauh, Namun dirinya menyampaikan telah memerintahkan petugas Linmas untuk segera mengganti Bendera tersebut.
” Saya sudah instruksikan kepada linmas Desa untuk segera mengganti bendera yang sudah lusuh dengan yang Baru ” Jawab Kepala Desa Gubugan Cibeureum saat dihubungi media melalui pesan WhatsApp.
Ketika ditanya soal kenapa selama ini dibiarkan berkibar dengan keadaan robek dan lusuh kepala Desa seolah enggan memberikan komentar dan mengabaikan pesan yang di kirim awak Media.
Sementara itu, Pemerintah Kecamatan Maja ketika di mintai tanggapan oleh awak media pada Kamis, (10/07/2025) seolah terkesan abai dan membiarkan pesan yang dikirim awak media.
Ditempat terpisah, Salah satu Aktivis Forum Warga Bersatu Banten menilai pemerintah Kecamatan telah gagal dalam melakukan pembinaan, terlebih saat dimintai tanggapan Camat Maja seolah enggan memberikan jawaban.
” Bendera Merah putih adalah lambang kehormatan sangat tidak etis berkibar di kantor pemerintahan dengan keadaan robek dan rusak. Lihat saja nanti kami akan lakukan upaya hukum berdasarkan aturan yang berlaku ” Tegas Agus
Untuk diketahui, tindakan mengibarkan bendera dalam keadaan lusuh dan robek merupakan pelanggaran seperti diatur dalam Undang-undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan.
Dalam pasal 67 huruf b menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dapat dipidana.









