https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Minggu, 6 September 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Lampung

Lima Tahun Laporan Tidak Ditindak Lanjuti Justru di Tersangkakan, Kuasa Hukum Nuryadin Lapor Mabes Polri

Pilar Post by Pilar Post
02/07/2025
in Pilar Lampung
0
Lima Tahun Laporan Tidak Ditindak Lanjuti Justru di Tersangkakan, Kuasa Hukum Nuryadin Lapor Mabes Polri

Bandarlampung,(Tabloidpilarpost.com), Lima Tahun Laporan Tidak Ditindak Lanjuti Oleh Polresta Kota Bandar Lampung, Justru korban penipuan sebesar 500 Juta diduga ditersangkakan dengan tuduhan memberikan keterangan palsu diduga kuat juga pihak Darusalam bisa terbebas dari hutang serta jeratan hukum, Kuasa Hukum Hi.Nuryadin,SH Lapor ke Provam Mabes Polri.

Baca juga:

  • Kasus Pembunuhan Penjaga BRILink di Pabuaran, Tim Kuasa Hukum Korban Datangi Polresta…
  • Penetapan Tersangka Nuryadi oleh Kapolresta di Desak Ketua DPW PWDPI Lampung untuk…

Selain itu pihak kuasa hukum Nuryadin juga sudah 3 (Tiga) kali bersurat ke Polresta Bandarlampung terkait pembelaan terhadap kliennya Nuryadin, terkait Pencabutan atau SP3 kasus yang menimpa Kliennya dan Permintaan Penerbitan Sprindik Baru kepada saudara Darussalam. Seperti dalam pemberitaan sebelumnya

Tim Kuasa Hukum Nuryadin yang berisi Mik Hersen, SH, MH, Firman Simatupang, SH dan M Yani, SH Kembali memberikan pernyataan resminya pada senin sore (30/06/2025).

Bahwa mereka telah bersurat kepada Kabareskrim, Kapolri dan KadivPropam, atas Indikasi lambannya respon- tindak lanjut Polresta Bandarlampung atas laporan kami terhadap Darussalam yang telah berjalan 5 tahun tanpa perkembangan berarti.

“Kami Minta mabes polri, khususnya kapolri, kabareskrim, kadivpropam bisa melakukan gelar perkasa Khusus atas laporan klien kami yang macet selama 5 tahun ini, bahkan jika perlu mengambil alih proses penyidikan sampai kita semua piblik harus tau ada apa dengan proses hukum yang menimpa klien kami ini” tegas Mik

Selain itu Mik Hersen, SH, MH menjelaskan juga bahwa semua surat kami kepada petinggi mabes polri telah kami sampaikan secara gamblang bagaimana lambannya respon tanggapan polresta atas pertimbangan hukum yang telah tiga kali kami sampaikan.

“surat surat kami kepada kapolri, kadivpropam dan Kabareskrim, merupakan respon kami atas lambannya tanggapan serta tindak lanjut atas semua proses dan permintaan (Bersurat) kami yang telah tiga kali kami sampaikan, terkait kasus klien kami ini” jelas mik, pada media sore (30/06/2025).

Menanggapi tujuan lebih dalam atas surat yang dikirimkan ke instansi polri yang lebih tinggi yang ada di Lampung. Mik Hersen memberikan tanggapannya ini adalah bagian dari ikhtiar hukum kami kepada klien kami bahwa secara berjenjang hak hukum klien kami harus diberikan ruang agar kepastian hukum dan keadilan bisa kami peroleh.

“semua hal telah kami terangkan dari surat surat yang telah kami kirimkan ke polresta, tembusan polda dan bahkan mabes polri, kapolri, serta kabareskrim, bahwa kami menilai ada mal prosedur penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik polresta” tanggapnya.

Terlebih putusan MA pada November 2024 yang memenangkan klien Kami (Nuryadin) dan menghukum para terdakwa dalam masalah melawan Darussalam tidak menjadi pertimbangan para penyidik di polresta. Bahkan klien kami malah dijadikan tersangka.

“ Penetapan tersangka klien kami (Nuryadin) menurut kami harus ditinjau ulang, apalagi putusan MA, malah mengabulkan kasasi klien kami dan menghukum Darussalam untuk mengganti rugi pada klien kami” terangnya.

Mik pun menambahkan dalam surat surat kami kepada mabes polri, kapolri, kabareskrim dan kadivpropam meminta agar memberikan perhatian khusus atas laporan kami yang bernomor no LP/B/405/II/2020/LPG Resta Balam tanggal 18 Februari 2020 dengan sprindik nomor : Sprint.Sidik/615/VIII/2020/ Reskrim tanggal 06 Agustus 2020 dan telah menetapkan Darussalam sebagai tersangka.

Adapun pihak pihak yang telah kami surati adalah : Kapolri, Irwasum mabes polri, Kadiv propam mabes polri, irwasda polda lampung, Dirkrimum Polda Lampung, kabid propam polda lampung, kabag wasiddik polda lampung, kabidkum polda lampung, kapolresta bandarlampung, kasat reskrim polda lampung dan arsip tim hukum.

“Kami Berharap proses pencarian keadilan bagi klien kami bisa dilakukan secara terang benderang tanpa ada kepentingan apapun, sebab kami berfikir secara akal sehat, bagaimana mungkin klien kami (Nuryadin) yang memberikan pinjaman uang malah dijadikan tersangka oleh pihak Polresta” Pungkasnya. (Tim Media Group PWDPI).

Loading

https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Birokrasi Berbelit, Salah Satu Wartawan Keluhkan Proses Pengurusan Kehilangan dan Perpanjangan STNK di Samsat Ketintang

Next Post

Dana Desa 2025 Kampung Tanjung Raya Pastikan Pembangunan Transparan Dan Akuntabel Melalui Monev Tahap Awal

Berita Lainnya

Respons Cepat Bhabinkamtibmas Terbanggi Besar, Kebakaran Lahan Setengah Hektare Berhasil Dipadamkan

Respons Cepat Bhabinkamtibmas Terbanggi Besar, Kebakaran Lahan Setengah Hektare Berhasil Dipadamkan

by Dedi Jauhari
02/09/2026
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) -  Respons cepat ditunjukkan Bhabinkamtibmas Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Bripka Nasrun Harahap, saat menerima laporan...

Rayakan HUT ke-11, Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Gelar Doa Bersama dan Bakti Sosial untuk Warga Kurang Mampu

Rayakan HUT ke-11, Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Gelar Doa Bersama dan Bakti Sosial untuk Warga Kurang Mampu

by Dedi Jauhari
02/09/2026
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-11, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Terbanggi...

Camat Negeri Agung Terima Tim Mabes TNI, Sosialisasi Pencegahan Karhutla di GSG Kali Papan

Camat Negeri Agung Terima Tim Mabes TNI, Sosialisasi Pencegahan Karhutla di GSG Kali Papan

by wahyudi
02/09/2026
0

WAY KANAN (tabloidpilarpost.com) – Camat Negeri Agung, Hepi Haryanto, S.E., menerima kunjungan Tim Penyuluh Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dari...

HUT ke-11 Tekab 308, Kapolres Bangga Lampung Tengah Jadi yang Terbaik di Jajaran Polda Lampung

HUT ke-11 Tekab 308, Kapolres Bangga Lampung Tengah Jadi yang Terbaik di Jajaran Polda Lampung

by Dedi Jauhari
01/09/2026
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) - Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya terhadap...

Bupati Way Kanan Hadiri Penyuluhan Hukum Ika Smansa 1 Bandar Lampung di Negeri Agung

Bupati Way Kanan Hadiri Penyuluhan Hukum Ika Smansa 1 Bandar Lampung di Negeri Agung

by wahyudi
31/08/2026
0

Way Kanan, (Tabloidpilarpost.com),Pemerintah Kabupaten Way Kanan bersama Ikatan Alumni SMA Negeri 1 (Ika Smansa) Bandar Lampung Angkatan 1988 menggelar penyuluhan...

11 Tahun Tekab 308, Polisi Ziarah ke Makam Bharada Jefry Saputra

11 Tahun Tekab 308, Polisi Ziarah ke Makam Bharada Jefry Saputra

by Dedi Jauhari
30/08/2026
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) - Memperingati 11 tahun terbentuknya Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308, personel Tekab 308 Polda Lampung bersama...

Next Post
Dana Desa 2025 Kampung Tanjung Raya Pastikan Pembangunan Transparan Dan Akuntabel Melalui Monev Tahap Awal

Dana Desa 2025 Kampung Tanjung Raya Pastikan Pembangunan Transparan Dan Akuntabel Melalui Monev Tahap Awal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In