Purwakarta,(tabloidpilarpoat.com)- Pemerintah Kabupaten Purwakarta, secara resmi mengeluarkan regulasi yakni Peraturan Bupati (Perbup) yang melarang penggunaan handphone (Hp) bagi siswa. Larangan ini, berlaku selama para siswa berada di lingkungan sekolah, rumah maupun lingkungan masyarakat.
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau akrab disapa Om Zein, mengatakan, kebijakan ini mulai berlaku pada 2 Mei 2025 atau bertepatan dengan momentum peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas). Regulasi ini ditujukan untuk seluruh jenjang pendidikan.
“Mulai dari Sekolah Dasar (SD) sederajat hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat di wilayah Kabupaten Purwakarta,” ujar Om Zein, Jumat 2 Mei 2025.
Larangan ini, lanjutnya, tertuang dalam Perbup No 32 Tahun 2025 tentang Pembatasan Penggunaan handphone bagi peserta didik PAUD, SD, SMP dan Sederajat di Kabupaten Purwakarta.
Menurut Om Zein, selama ini pihaknya terutama Dinas Pendidikan kebanjiran laporan dari sekolah dan orang tua bahwa anak-anak cenderung lebih fokus pada gawai dibandingkan pelajaran. Hal ini berdampak pada prestasi akademik dan perkembangan karakter mereka.
“Oleh karena itu, pada momentum Hardiknas ini, kami menetapkan kebijakan yang bertujuan melindungi masa depan generasi muda,” ujar Om Zein.
Kebijakan ini diberlakukan secara menyeluruh di seluruh sekolah negeri dan swasta di Purwakarta. Pengecualian hanya diberikan untuk keperluan darurat yang terkontrol dibawah pendampingan dan kontrol orang tua/wali.
Dengan dikeluarkannya Perbup ini, diharapkan tercipta suasana belajar yang lebih kondusif, aman, dan fokus. Serta mengurangi potensi tindakan kenakalan remaja yang berawal dari media handphone demi tercapainya tujuan pendidikan karakter yang lebih baik di Kabupaten Purwakarta. (*)









